Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat

saranginews.com – JAKARTA – Polisi menangkap seorang terduga maling yang melakukan 12 aksi di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban yang menjadi korban perampokan di depan sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 28 April 2024.

“Roni Febri (30) disebut Buyung yang melakukan tindak pidana tersebut. Kami menangkap pelaku ini setelah satu minggu. Setelah kami mendapat datanya, kami menangkapnya pada 16 Mei 2024 saat pelaku hendak melakukan perbuatan lagi, ”kata Polres Metro Menteng. Kapolres Kompol Bayu Marfiando di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Dor… Dua perampok di Pekanbaru ditembak polisi

Tersangka Roni tercatat melakukan 12 perbuatan di berbagai lokasi di Jakarta Pusat. Polisi sedang menyelidiki kasus ini.

 Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan 12 tindak pidana di kawasan Gambir dan Meteng. Sang pangeran pun mengaku uang hasil perampokan itu digunakannya untuk mencari nafkah. Jadi dari hasil pemeriksaan, pelakunya ada 12 orang, sembilan di kawasan Meteng dan tiga di Gambir, kata Bayu.

BACA JUGA: 2 Pelaku Pungli di Pekanbaru Ini Telah Ditangkap

Tak hanya menangkap Roni, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni Muhamad Ihsan Amrullah (31), Imam Santoso (31), dan Dedi Jansah (34). Kemudian polisi masih mencari seseorang yang berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, kata Pak Bayu, polisi masih mendalami apakah ada jaringan pelaku pungli di Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti sitaan telepon seluler, pakaian narapidana, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: Ketiga preman ini sudah ditangkap polisi sebanyak 57 kali

“Kejahatannya pasal 362 KUHP (intimidasi) selama lima tahun. Kita pasal 480 KUHP,” kata Bayu. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *