Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang

saranginews.com – JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan pernyataan tegas mengenai biaya kuliah tunggal (UKT).  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiritek) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris mengatakan pihaknya selalu mendengarkan dan menerima saran dengan cermat. 

“Kami juga berdialog kuat dengan pimpinan perguruan tinggi untuk membandingkan frekuensi dan ide tempat pertemuan terbaik bagi kita semua. 

BACA JUGA: Nadiem Berharga Bicara Usai Rapat UKT di Komisi X DPR

Poin pertama adalah mengenai miskonsepsi bahwa UKT meningkat pada seluruh mahasiswa. Ia mengatakan, tidak akan ada perubahan UKT bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. 

“Jika pimpinan PTN dan Badan Hukum Negara Perguruan Tinggi (PTNBH) memutuskan UKT baru, maka UKT tersebut berlaku untuk mahasiswa baru,” kata Haris.

BACA JUGA: Penjelasan Kemendikbud Soal UKT Mahal, Tak Jelas

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data Diktistek, proporsi mahasiswa muda yang masuk kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 hingga kelompok 12) hanya 3,7 persen dari jumlah penduduk.

Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk dalam kelompok UKT rendah, artinya tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan pemegang Kartu Pintar Perguruan Tinggi Indonesia (KIP), sehingga UU Dikti melebihi 20 persen. . 

BACA JUGA: Ini Janji Nadiem Makarim Soal Pemekaran UKT yang Tidak Adil

Poin kedua menyangkut potensi mahasiswa baru menolak penempatan kelompok UKT. Oleh karena itu Haris mendorong PTN dan PTN-BH untuk memperkenalkan penilaian kelompok UKT bagi mahasiswa yang mendaftar. 

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatannya pada kelompok UKT, misalnya karena perubahan kemampuan keuangan atau hasil keputusan yang tidak sesuai dengan fakta keadaan harta bendanya, dapat mengajukan peninjauan kembali sesuai prosedur,” ujarnya. 

Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur tentang mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan PTN atau PTNBH ke UKT Penilaian jika data tidak sesuai dengan informasi bisnis siswa. 

Haris mengatakan PTN dan PTNBH harus memproses permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai dengan Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan di SSBOPT.

Ia menambahkan, jika ada keluhan setelah proses evaluasi, mahasiswa baru dapat menyampaikan laporan melalui website kemdikbud.lapor.go.id.

Direktur Diktiristek nantinya akan menindaklanjuti laporan yang diterima mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. 

Haris misalnya, mengatakan pihaknya aktif berbincang dengan Rektor Universitas Riau (Unri) untuk menggalang kerja sama dan memperkuat keberpihakan kampus dengan masyarakat.

Berdasarkan komunikasi lebih lanjut dengan Rektor Unri, seluruh mahasiswa baru telah diberikan kesempatan untuk mengajukan penilaian UKT paling lambat tanggal 16 Mei 2024. 

Dari 50 mahasiswa baru tersebut, terdapat 46 mahasiswa yang mengikuti asesmen, dan kemudian 38 mahasiswa dipastikan mampu menurunkan kelompok UKTnya.

Sampai saat ini pertemuan dengan pimpinan PTN dan PTNBH dilanjutkan oleh Direktur Dikti, sebaiknya pimpinan PTN dan PTNBH tetap menjaga prinsip pemerataan dan inklusi, serta memastikan mahasiswa kurang mampu diterima. di UKT. . Tim 1 seharga Rp 500rb per musim dan tim UKT seharga $1 juta per musim. 

UKT 1 setara Rp84 ribu per bulan dan UKT 2 setara Rp167 ribu per bulan.

“Dengan adanya ketentuan ini akan menjamin kelangsungan PTN dan PTNBH dan siswa dari keluarga kurang mampu mempunyai kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi,” tutupnya. (esy/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *