Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

saranginews.com, MADIUN – Bea dan Cukai Madiun telah menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di Tol Ngawi -Kertosono seksi KM 588 B pada 18 Maret 2024.

Kepala Penasihat dan Penasihat Bea Cukai dan Pendapatan Dalam Negeri Madiun Joko Sartono mengungkapkan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Kamis (16/5).

BACA JUGA: Bea dan Cukai Bertemu Mahasiswa 3 Universitas Ini, Apa Pembicaraannya?

Sebelumnya pada Jumat (3/5), Tim Penyidik ​​Bea dan Cukai (PPNS) Madiun mengirimkan berkas empat tersangka yakni AM, RS, S dan F ke Kejaksaan Ngawi (Tahap I) dan dinyatakan. penuh atau P21 pada Senin (14/5).

Diketahui, dalam penindakan rokok ilegal yang terjadi pada 18 Maret 2024, petugas menghentikan truk kuning yang membawa rokok ilegal asal Madura dan hendak dikirim ke Curug, Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Melalui Kerjasama, Nilai Debu Menakjubkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.524.000 batang rokok rangka mesin (SKM) dan 30 ribu batang rokok putih mesin (SPM) tanpa stempel khusus.

Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.489.356.330.

BACA JUGA: Bea Cukai dukung UMKM internasionalisasi melalui klinik ekspor

Tak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas juga menangkap empat orang tersangka.

Dua orang di antaranya, AM dan RS, bertugas sebagai sopir dan tanggungan truk berisi rokok ilegal yang diamankan di TKP.

Dari perkembangan kasus tersebut, petugas juga menangkap dua orang lainnya, yakni S asal Karawang, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai penyedia angkutan dan merekrut sopir serta pembantu rumah tangga. 

Selain itu, petugas juga menangkap tersangka F asal Bangkalan, Madura yang berprofesi sebagai konsolidator barang dan penyedia angkutan. 

Tim PPNS Bea dan Cukai Madiun mulai mengusut kasus dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. jo. Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.

Survei AM dan RS dimulai pada 18 Maret 2024, dan survei S dan F pada 1 April 2024.

Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali lipat nilai pajak khusus dan paling banyak sepuluh kali lipat dari jumlah yang harus dibayar.

Joko mengatakan, selesainya proses penyidikan pidana khusus ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi antara Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Ngawi, Lapas Kelas I Madiun, dan Lapas Kelas IIB Ngawi.

Kerja sama dan sinergi antarlembaga tersebut terletak dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai dan jaminan penerimaan negara di bidang cukai.

Joko menegaskan, Bea dan Cukai Madiun dalam rangka menunaikan salah satu tugas pokoknya sebagai pengayom masyarakat, selalu melakukan berbagai kegiatan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Untuk preventif, kami melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, penyebaran brosur dan stiker, iklan layanan masyarakat, serta talk show di radio dan televisi,” jelasnya.

Sementara secara represif, kata Joko, Bea Cukai Madiun mengumpulkan informasi, menindak, dan mengusut peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *