Pegi Setiawan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana Mati

saranginews.com, BANDUNG – Peggy Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Pria bernama sama Perong itu juga terancam hukuman mati.

BACA JUGA: Pengakuan DPO Peggy Setiawan yang Bunuh Vina Cirebon: Saya Tidak Pernah Melakukannya, Saya Siap Mati

Polda Jabar meyakini Peggy alias Perong berencana menganiaya dan membunuh Wina dan kekasihnya, Mohamad Risky Rudiana di Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Perbuatan tersebut dinilai layak untuk dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati paling berat.

BACA JUGA: Apakah Penampilan Peggy Setiawan yang Dilepas Mapolda Jabar Berbeda dengan Fitur OPO? hmmm

Tak hanya itu, Peggy juga dijerat pasal perlindungan anak dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2015.

Undang-undang dan pasal yang dilanggar adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Yo, Pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun, “kata Kabid Humas Jabar. Polisi daerah, polisi. Komisaris Gilles Abraham Abast. , Senin (27/5).

BACA JUGA: 2 LSM Kasus Pembunuhan di Cirebon Diciduk Polisi, Kok Bisa?

Gilles mengungkapkan, penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar telah memiliki bukti kuat dan mendapat keterangan dari sejumlah saksi kunci tentang peran Peggy alias Perong dalam kasus Anggur Cirebon.

Dari keterangan para saksi, polisi mendapat benang merah soal peran Peggy alias Perong dalam eksekusi Vina dan Muhammad Rizki Rudiana.

Modus yang dilakukan dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah ikut serta dalam pembunuhan dengan kesengajaan dan turut serta melakukan tindak kekerasan, memaksa anak tersebut melakukan hubungan badan dengan korban bernama Rizki dan bernama Vina dengan alat kayu, batu, dan pisau hingga meninggal dunia, ” dia menjelaskan.

Sebelumnya, Polda Jabar memperkenalkan tersangka Peggy alias Perong yang disebut-sebut sebagai dalang pembunuhan dan pemerkosaan Wina di Kota Sirebon dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. . Minggu (26/5).

Seusai jumpa pers, Peggy alias Perong membantah tudingan dan seluruh kesimpulan polisi yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama peristiwa yang terjadi pada 2016 itu.

Peggy dengan tegas menyatakan dirinya menjadi korban pencemaran nama baik.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan, itu fitnah,” kata Peggy (mcr27/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *