saranginews.com – JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir menilai permasalahan bisa muncul ketika jaksa penegak hukum berperan sebagai penyidik kasus korupsi (tipikor).
“Pertanyaan akademisnya adalah mengapa jaksa begitu serius dalam mempertahankan kewenangan penyidikan dalam kasus pidana korupsi, seperti pembunuhan, perampokan, atau perampokan, dan tidak tertarik untuk mengusut kasus kekerasan,” kata Profesor Mudzakir dalam keterangannya. Minggu (26/5).
Baca: Ketua MA Mahfud Bacakan Puisi di HBH IKA UII yang Diketuai MD THN Amin.
Menurut Profesor Mudzakir, korupsi adalah kejahatan yang menarik dan menjadi perdebatan di lembaga penegak hukum.
“Perkara apa pun yang dilaporkan ke KPK selalu korupsi karena kewenangannya hanya mengusut korupsi dan kewenangannya hanya tipkorisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Arion Soroti Gugatan Indonesia Terhadap DJP
Profesor Mudzakir mengatakan hingga saat ini, baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan sama-sama berwenang mengusut kasus korupsi.
Namun seringkali kasus-kasus yang tidak termasuk dalam lingkaran korupsi malah menjadi korupsi.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Kasus Karen harus disikapi dengan hati-hati.
“Meski bank sudah menggadaikan properti tersebut, namun kreditnya kurang bagus. (dibuat) pemalsuan. Dimana kerugian keuangan nasional dan korupsinya? “Dasar pinjam-meminjam itu bersifat perdata, yaitu gadai dan perjanjian pinjam-meminjam,” ujarnya.
Menurut Mudzakir; Alhasil, ketika tahap persidangan sudah tercapai, hakim menolak dan membebaskan para terdakwa. Sebab perkara ini hanya perkara perdata.
Misalnya saja pada kasus Surya Darmadi, kerugian negara akibat dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Duta Palma Group dilaporkan melebihi Rp 104,1 triliun.
Kasus ini ditangani oleh Kantor Kejaksaan Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) efektif mengurangi hukuman pidana dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.
Dalam hal ini, kami menilai lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan Agung RI dan Dewan Pengawas Komite Pemberantasan Korupsi masih belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Analis saya, (pengawasan kurang optimal), pengawal dan pengawas organisasi profesi penegak hukum, Dewas KPK, dan Komisi Penuntut Umum di Kejaksaan RI, katanya. Mudzakir (masuk/jpnn)
Baca artikel lainnya… Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti; Hakim tidak bisa ditekan.