Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan menambah 100 poin baru Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pada tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Subdit Pendidikan Zakat dan Wakaf, Inovasi dan Kerjasama Muhibuddin saat rapat koordinasi dan konsolidasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung Zakat dan KUA di Jakarta.

BACA JUGA: Kementerian Agama Bakal Ukur Jutaan Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI

Muhibuddin mengatakan penambahan poin tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Tahun ini kami targetkan sekitar 100 poin lebih dengan model kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan termasuk BAZNAS dan LAZ,” kata Muhibuddin.

BACA JUGA: Kemenag siapkan 1.378 formasi CASN 2024 khusus penempatan IKN Indonesia

Harapan kami, Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dapat memperkuat tata kelola dan memberikan dampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dengan membentuk unit manajemen proyek (PMU) program Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama menargetkan percepatan implementasi program tersebut pada tahun depan.

BACA JUGA: Kemenag serahkan bantuan kepada korban banjir bandang di Sumbar

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menggarisbawahi pentingnya fokus yang jelas dalam pelaksanaan program ini.

Menurutnya, pemanfaatan zakat harus fokus pada sasaran yang jelas, yaitu masyarakat miskin dan fakir miskin.

“Pemanfaatan zakat harus fokus pada tempat dan sasaran yang jelas mustahiknya, yaitu masyarakat fakir dan fakir miskin,” kata Waryono.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang meliputi perwakilan Kanwil Kementerian Agama dan berbagai pemangku kepentingan program Desa Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi program yang ada dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kami berharap melalui kerja sama, zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011. (flo/jpnn)Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *