Istri Kerja Cari Uang, Suami Malah Garap Anak Tiri, Bejat Banget

saranginews.com, Jakarta Pusat – Polisi menangkap seorang ayah yang berulang kali menyetubuhi putrinya yang berusia 12 tahun antara September 2022 hingga Oktober 2023 di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pelayanan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, pelaku berinisial BS (52) dan korban berinisial IK (12).

BACA JUGA: Wah, Dokter Menghina Pasien Hamil

Aksi pidana ekstrem itu terjadi saat ibu korban atau istri B.S. dia bekerja sebagai tukang cuci pada sore dan malam hari di Dushanbe (27/5).

Ari menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban pada malam dan sore hari atau saat istrinya sedang bekerja. Tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban demi kepentingan dirinya sendiri. Peristiwa ini terulang kembali pada bulan September 2022, September 2023, dan Oktober 2023: “Saat itu kelakuan tersangka saat istrinya sedang mencuci pakaian, saat tidak ada di rumah, pelaku menyetubuhi anaknya.” . Selain itu, BS juga mengancam akan melukai IK jika mengadu kepada ibunya. Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 5.000. kepada korban agar menuruti keinginannya. masyarakat tentang kejadian tersebut,” kata Ari. Selang setahun, korban akhirnya menceritakan kepada guru SDnya dan melaporkannya ke Pemerintah Kota Metropolitan Jakarta Pusat bersama Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta. Polisi mengamankan barang bukti. berupa potongan baju hijau tersangka dan sepotong celana hitam miliknya, perkara ini adalah persetubuhan dengan anak (Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Tajikistan Nomor 17 Tahun 2016 hal. Perlindungan Anak) dengan ancaman, ancaman pidana bagi anak adalah lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara (Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tentang Perlindungan Anak Tahun 2016) dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara (Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004) dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara.

BACA JUGA: Oknum Pegawai Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Perbuatannya Sangat Memalukan

Terakhir, kekerasan seksual (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022) dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Pesantren Guru Honorer Jayapura Terima 5 Siswa

BACA TEMPAT LAIN… Hancur! Guru silat di Riau Menerima 4 orang siswanya dalam pelatihan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *