Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di Pengadilan

saranginews.com, Jakarta – Dugaan korupsi pembangunan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) masuk dalam kebijakan dan perhatian publik.

Sebab, pengamat kebijakan publik Trubus Radhansia menilai kasus tersebut sudah dilakukan secara rutin, seperti mempekerjakan kontraktor sejak awal, sehingga kualitas bangunannya lebih rendah dari Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Kasus Jalan Tol MBZ Dituding, Pengacara Berusaha Tambah Kerugian Negara

“Skema korupsi sepertinya sudah berlangsung lama sejak anggaran ditetapkan. Mereka membagi keuntungan sejak anggaran ditetapkan. Pemenang tender juga diatur. Ini yang disebut kebijakan.” , yang dikutip Senin (27/5).

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 April 2024, Dono Parto, perwakilan Wasketa-Asset Joint Operation (KSO), mengatakan tender proyek tol MBZ, termasuk biaya pengerjaannya, terserah pemenang. . diperbaiki dari awal

BACA JUGA: Ban bocor, MBZ Terio terguling di jalan tol, 6 orang luka-luka

KSO Waskita-Acset menjadi pemenang proyek ini

Sebaliknya, berdasarkan hasil pengujian terhadap 75 sampel beton, kualitas jalan tol MBJ belum memenuhi SNI terutama syarat tegangan dan syarat lendutan, kata Direktur PT Tridi Membran Utma Andy. .

PT Membrane Utama sedang melakukan audit mutu jalan tol MBZ dalam waktu 6 bulan tahun 2020, khususnya struktur permukaan jalan tol.

Karena itu, Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), aparat penegak hukum yang mengusut kasus tersebut, mengusut kasus yang merupakan proyek fiktif tersebut.

Saat bersaksi, Sugiharto, mantan Pengawas (SPV) Wasketa Karia mengaku diminta membuat proyek fiktif yang melibatkan tol MBZ senilai Rp 10,5 miliar untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPAK).

Permintaan itu muncul setelah BPK menemukan banyak kendala dalam pembangunan tol MBZ

Trubus melanjutkan, “Saya berharap salah satu pihak yang bernama BPAC diselidiki. Artinya, saya berharap semua yang terlibat diusut tuntas.”

Menurut Trubus, data hasil tes tersebut mungkin bisa digunakan Kejaksaan Agung untuk penyidikan lebih lanjut. “Putusan persidangan ini dijadikan alat bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Trubus.

Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya empat orang tersangka kasus korupsi jalan tol MBJ dan semuanya sudah didakwa saat berada di pengadilan.

Diperkirakan negara merugi Rp510 miliar dari aktivitasnya. Joko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP (mcr10/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *