Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Muzani Sebut DPR Bakal Terbuka Terima Masukan

saranginews.com, Jakarta – Wakil Ketua Kongres Rakyat Indonesia Ahmad Muzani mengatakan DPR akan terbuka terhadap opini publik.

Pengumuman tersebut disampaikan Muzani menanggapi protes terhadap amandemen yang dilakukan sejumlah jurnalis dan pekerja media di depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta.

Baca juga: DPR Masih Tunggu Rujukan Bahas Aturan Penyiaran

“Itu pendapat soal penolakan RUU Radio. Saya kira DPR pasti terbuka. Kami Partai Gerindra juga terbuka untuk berpendapat,” kata Muzani dalam pertemuan di Jakarta Timur, Senin. 

Ia mengaku sudah lama ingin mengubah undang-undang radio.

Baca juga: UU Radio Tak Diubah, Pemerintah Luncurkan Televisi Digital

“Reformasi sudah didiskusikan sekitar lima atau 10 tahun. Saya kira terbuka bagi DPR termasuk Fraksi Gerinndra untuk mendapat masukan dan masukan,” ujarnya.

Sebelumnya, jurnalis, organisasi mahasiswa, dan kelompok prodemokrasi melakukan aksi protes terhadap Undang-undang Penyiaran Ulang (RUU) yang diyakini akan membatasi kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung DPR Jakarta, Senin (27/5). ))

Baca juga: Agus Hermanto: Amandemen UU Radio Harus Segera Diakhiri

Mereka punya lima poin untuk menolak RUU radio.

Salah satunya adalah menolak pasal-pasal yang memberikan kontrol berlebihan kepada pemerintah atas konten siaran. 

Artikel atau bagian ini memerlukan sumber atau referensi yang muncul di publikasi pihak ketiga yang kredibel.

“Kami menolak pasal-pasal yang membatasi undang-undang terhadap media independen,” ujarnya. “Hal ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak memihak dan mengurangi keberagaman suara dalam komunikasi,” kata Muhamad Iqbal, perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dalam keterangannya, Senin.

“Kami menolak pasal-pasal yang memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran administratif. Sanksi berlebihan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” jelas Iqbal. (mcr8 / jpnn)

Baca selengkapnya… Indonesia harus segera mempunyai undang-undang tentang penginjilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *