Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

saranginews.com, Jakarta – Calon anggota DPR Kabupaten Aceh Tamiang atau calon DPR berinisial S ditangkap Tim Reserse Kriminal Polri dalam kasus narkoba sabu seberat 70 kg.

S. ditangkap oleh Tim BareCrim Polar Badan Pengawas Narkoba (Ditipednarcoba).

Baca Juga: Tindak Lanjut Spektakuler Jumpidsus Densus 88, Pendapat TNI terhadap Polisi Militer di Kejaksaan Agung

Tersangka S. Ia merupakan buronan dan buronan kasus terkait narkoba (DPO).

Penangkapan dilakukan tim Subdit IV Bareskrim Polari Narkoba, kata Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polari Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu (26 Mei).

Baca Juga: Polisi tangkap dua polisi terkait pembunuhan Cirebon Wine. Bagaimana ini mungkin?

Kronologi penangkapan S berdasarkan analisis dan profiling polisi setelah memetakan tempat persembunyian tersangka setelah tiga pekan melakukan perburuan.

Tersangka berada di sebuah toko di Kabupaten Tamiang Aceh pada Sabtu (25 Mei) sekitar pukul 15.40 WIB.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda: Ini Buktinya

Saat ditangkap, tersangka sedang berbelanja dan memilih pakaian.

Tim Reskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolda Aceh Tamyang sebelum melakukan penangkapan.

Benar, orang yang peduli inisial S terpilih menjadi calon nomor urut 1 DPR di Kota Aceh Tamiang, kata Mukti.

Usai penangkapan, penyidik ​​menyiapkan penyidikan dan memberi tahu keluarga tersangka.

Polisi juga mendalami asal muasal 70 kg narkoba jenis sabu dalam jaringan di atas.

Penyidikan jaringan tersangka DPO S dan kelanjutan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT 11 Maret 2024 (ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *