Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat

saranginews.com – JAKARTA – Calon anggota DPRD Provinsi Aceh Tamian (Korea Utara) berinisial S digelandang dari Aceh ke Bareskrim Polri pada Senin (27/05).

S akan menjalani pemeriksaan ahli intensif atas dugaan tindak pidana narkoba yang melibatkan 70 kilogram sabu.

Baca juga: Calon Legislatif Terpilih Ditangkap di Bareskrim Terkait Kasus Sabu 70 Kg

Tersangka tiba di Bandara Internasional Kualanamu Medan melalui jalur darat dari Provinsi Aceh Tamyan dengan waktu tempuh tiga jam perjalanan.

S kemudian terbang ke Jakarta dengan Lion Air menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Detik-detik Seorang Bandar Narkoba di Samarinda Ditangkap, Ini Buktinya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Bareskrim Polra Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tim penyidik ​​dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin sore ini.

“(Tersangka) siang tadi dibawa ke Baleskrim,” kata Mukti.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polresta Samarinda Sita 111,62 Gram Sabu-Sabu

Tersangka S memiliki surat perintah penangkapan (DPO) polisi atas kasus narkoba yang dibuktikan dengan ditemukannya sabu seberat 70 kilogram pada 11 Maret 2024.

Brigadir Mukti mengatakan, 70 kilogram kristal sabu ditemukan di Lampung Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan operasi gabungan Polres Baleskeline dan Polres Lampung, kata Kapolri.

Mukti mengatakan, informasi lebih lanjut mengenai penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam siaran pers yang digelar di Bandara Sueta, Senin sore.

Tersangka S ditangkap penyidik ​​Detasemen IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Aceh Tamian.

Penangkapan S berdasarkan analisis dan profiling yang dilakukan polisi setelah memetakan tempat persembunyian tersangka tiga pekan setelah buron.

Pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB, keberadaan tersangka terlacak di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamion.

Saat ditangkap, tersangka sedang berbelanja dan memilih pakaian.

Sebelum penangkapan, Tim Reskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolda Aceh Tamian.

Mukti membenarkan informasi bahwa tersangka S merupakan calon legislatif terpilih pertama dari Partai Demokrat Kota Aceh-Tamiang.

Usai penangkapan, penyidik ​​bersiap melakukan penyidikan dan menyampaikan surat pemberitahuan penangkapan kepada anggota keluarga.

Selanjutnya, penyidik ​​mengidentifikasi sumber 70 kilogram sabu dari jaringan tersebut di atas.

Ia kemudian menanyakan situasi jaringan tersangka S dan melanjutkan pemeriksaan LP/A-31/III /2024/SPKT 11 Maret 2024 (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *