Bantah Terlibat Pembunuhan Vina, Anak Mantan Bupati Cirebon: Saya Masih SD saat Kejadian

saranginews.com, JAKARTA – Putra mantan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Wahyu Tjiptaningsih, Ramadhani Purwadi Sastra membantah tudingan warganet yang menyebut dirinya termasuk salah satu tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudia. Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Ia bercerita, dirinya masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD) saat dibunuh.

Baca Juga: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dicopot Polisi, Bagaimana Bisa?

Ramadhani bercerita, ia lahir pada 15 Oktober 2004 dan berusia 11 tahun saat Vina dan Eki dibunuh pada 2016.

Putra mantan pewaris Cirebon ini menegaskan, dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Jaksa Jampidsus Diawasi Tentara Anti Teroris, Dahlan Iskan Tegang, Lecehkan Purnawirawan Jenderal

Menurut Ramadhani, ia lahir pada tahun 2004, tepatnya 15 Oktober, sedangkan kasus Vina terjadi pada tahun 2016.

“Maksudku, umurku saat itu sekitar 11 tahun, aku masih kelas 5 SD. Jadi kalau dibilang aku terlibat ini, sangat tidak mungkin karena saat itu aku masih duduk di kelas 5 SD,” kata Ramadhani dalam pidatonya. rumah di wilayah selatan. Meninggalkan Jakarta, Minggu (26/5).

Baca Juga: Calon DPR Ini Ditangkap Bareskrim karena Kepemilikan Sabu Seberat 70 Kilo

Sementara itu, kakak laki-laki Ramadhani, Satria Robi Saputra menegaskan, sang kakak terus dikaitkan warganet dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal itu dinilainya mencurigakan karena nama adiknya mirip dengan salah satu pembunuh Vina Cirebon.

Yang jelas Rama, karena namanya Ramadhani, padahal nama panggilannya Rama, bukan Dani, itu salah satu dari 3 DPO yang disebutkan atau dirilis Polda Jabar, salah satunya adalah Dani,” kata Satria.

Ia menegaskan, adiknya tidak ada hubungannya dengan pembunuh Vina dan Eky. Pasalnya Ramadhani saat ini masih berusia 20 tahun.

“Sebelumnya kami juga telah menjelaskan bahwa pada tahun 2016 ini banyak diantara mereka yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sesuai dengan usia yang dikeluarkan oleh Polda Jabar, seperti kita ketahui, tiga DPO pertama adalah yang berusia 31 tahun, 30 tahun, dan 29 tahun. tua. Usia,” katanya.

Tentu saja Insya Allah kami tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menimpa mendiang Vina dan mendiang Eky, kata Satria (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *