Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menginformasikan kepada anggota Dewan Pengawas KPK soal dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kekuasaan ke Bareskrim Polri.

“Saya informasikan ke Bareskrim tentang kemungkinan tindak pidana itu berdasarkan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan memaksa pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutannya bisa dibaca di KUHP. Kedua, Pasal 310 KUHP. pidana yang merupakan fitnah,” kata Ghufron di Gedung Merah Gedung Putih, Jakarta Selatan, Dushanbe (20/5).

BACA JUGA: Dittipidum Bareskrim kerahkan tim bantu Polda Jabar memburu 3 pembunuh Wina

Namun Ghufron tak menjelaskan lebih lanjut alasan dirinya melaporkan anggota KPK, Dewas, ke polisi.

“Dasarnya apa? Nanti kan prosesnya,” tuturnya.

BACA JUGA: ESDM-Bareskrim tangkap WN China yang terlibat penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat

Ghufron tidak menyebutkan secara langsung siapa saja anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Barescream, namun menyebut ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. “Ada beberapa, tidak satu,” katanya.

Pimpinan KPK ini mengaku dengan ilmu pengetahuan bahwa mengambil tindakan hukum merupakan hak setiap warga negara dan kemungkinan negara untuk menyelesaikan perselisihan.

BACA JUGA: Barescream Tangkap 3 WNA Pemilik Lab Narkoba di Bali

“Saya diselidiki. Sebelum diinterogasi, saya diberitahu, dan itu tidak hanya merusak reputasi saya dan merusak reputasi saya. Itu juga merusak reputasi keluarga saya dan orang-orang yang terkait dengan saya. Maaf, semua teman saya adalah bagiannya.” siapa, yang menyebut dirinya membantu dan melindungi saya,” ujarnya.

Nurul Ghufron kini tengah menjalani sidang kode etik usai mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Desember 2023 terkait penyalahgunaan wewenang dalam membantu mutasi PNS Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. .

Ghufron pun angkat bicara soal itu dan membenarkan dirinya memang menelepon Sekjen Kementerian Pertanian 2021-2023 Kasdi Subagyono pada Maret 2022.

“Sebenarnya saya telepon, tapi sifat panggilannya adalah untuk menyampaikan pengaduan, dan sebelum menyampaikan pengaduan, saya berdiskusi, lalu saya menanyakan pendapat Pak Alex (Marwata). Lalu Pak Alex malah melirik Pak .Telepon Kasdi. Saya tidak tahu nomornya (Kasdi),- kata Ghufran.

Lalu dia menjelaskan, dia tidak kenal ASN, tapi dia kenal ASN di bidang hukum.

Sang mertua bercerita tentang menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan pindah dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung puas.

Jadi sifat panggilan saya adalah menyampaikan pengaduan tentang seorang ASN di Kementerian Pertanian yang mengajukan permohonan mutasi, izin ikut suaminya karena tidak mampu mengurus anaknya di Jakarta, sehingga menginginkan mutasi. nanti dua tahun proses yang tidak diberikan, barulah yang bersangkutan berkata, “baiklah kalau tidak dimutasi, saya putuskan mundur,” ujarnya.

Saat proses penarikan, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian menghubungi saya, mengatakan, “kok transfernya tidak boleh karena kekurangan sumber daya manusia, tapi penarikannya diperbolehkan atau diproses. Hal ini mengurangi jumlahnya. sumber daya manusia,” ujarnya.

Ghufron pun menghubungi Kasdi mengenai hal tersebut dan akhirnya permintaan mutasi ASN terpenuhi.

Namun hal ini pula yang akhirnya menyebabkan Ghufran dilaporkan ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh.

Ia pun angkat bicara soal tudingan pelanggaran aturan etik pegawai KPK saat berkomunikasi dengan peserta sidang di KPK.

Menurut dia, komunikasi tersebut terjadi jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pelamar di KPK dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Sebenarnya lho kejadian ini tanggal 15 Maret (2022), laporan kasus Pak Kasdi bulan Desember 2022, setelah itu. Jadi kalau saya berhutang budi atas kebaikan Pak Kasdi, maka kejadian setelah ini yang pasti. Saya akan memberikan keistimewaan, tapi faktanya kalian semua tahu bahwa kasus Pak Kasdi sedang dipertimbangkan. Artinya, apa yang kami lakukan benar-benar ada hubungannya dengan kasus ini dan tidak mengurangi integritas saya, kata Ghufron.

Meski demikian, Ghufron menegaskan akan menghormati segala keputusan komisi sidang kode etik.

“Sekali lagi saya menghormati kompetensi dan kewenangan Dewan Etik. Kesimpulan dan keputusan Komisi Kode Etik akan saya serahkan,” ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Pengurus P3I Desak Barescream Polry Segera Buka Kasus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *