24 Tahun Diperjuangkan Indonesia, Traktat Proteksi Pengetahuan Tradisional Akhirnya Disahkan

saranginews.com, JENEWA – Pemerintah Indonesia menyambut baik kesepakatan Perjanjian Internasional untuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional di kantor pusat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss pada 24 Mei. 2024.

Setelah 11 hari perundingan intensif, perjanjian yang merupakan peraturan hukum baru di dunia internasional mengenai transparansi dan perlindungan sistem paten global ini akhirnya diratifikasi pada perundingan putaran terakhir yang diikuti oleh 193 negara anggota WIPO. . serta perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal.

BACA JUGA: Di era baru HKI, Indonesia meratifikasi Perjanjian Beijing

Dalam keterangannya, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Febrian Ruddyard menegaskan keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran penting Indonesia dalam proses perundingan sebagai koordinator kelompok-kelompok tersebut. negara-negara yang berpikiran maju (LMCs) selama 24 tahun melakukan perundingan mengenai perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, yang erat kaitannya dengan kepentingan Indonesia, termasuk bagi masyarakat adat di negara tersebut.

Dengan perjanjian ini, Indonesia dan negara-negara pemilik hak kekayaan intelektual, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional akan memperoleh beberapa manfaat penting, seperti, pertama, transparansi.

BACA JUGA: Setelah Rusia, Ukraina menandatangani Perjanjian Persahabatan ASEAN

“Sistem paten global akan mengalami peningkatan transparansi dan kewajiban setiap negara untuk mempublikasikan paten global,” kata PTRI Jenewa dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, perjanjian tersebut juga mengatur mekanisme sanksi yang akan meningkatkan perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

BACA JUGA: Dalam 30 tahun terakhir, PPLI berkomitmen melindungi Indonesia dari bahaya limbah industri.

Perjanjian tersebut akan mendorong standardisasi dan harmonisasi aturan global serta melindungi kearifan lokal.

“Perjanjian ini membuka peluang untuk mempromosikan isu-isu lain terkait pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” kata PTRI Jenewa.

Segera setelah perundingan selesai, dilakukan penandatanganan akta akhir sebagai laporan pertemuan, yang menjadi dasar bagi langkah selanjutnya untuk penyelesaian perjanjian, yang direncanakan dalam bentuk penandatanganan di WIPO. Sidang Umum di Jenewa, Juli 2024.

Dalam sambutan penutupnya, mewakili lebih dari 60 negara, Kuasa Usaha Ad Interim PTRI Jenewa, Achsanul Habib, mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan kemenangan semua pihak dan menjadi sinyal kuat bahwa multilateralisme harus terus berlanjut. untuk diserahkan. (semut/dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *