saranginews.com, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor dan Peraturan Perlindungan industri benih dalam negeri. .
Hal itu disampaikan Jerry Sambuaga menanggapi pernyataan Presiden Asosiasi Pengusaha Serat dan Benang Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta terkait kekhawatiran kemungkinan membanjirnya impor TPT pasca terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA: Sesuai Instruksi Presiden, Wamendag Jerry: Cepat Berubah, Permendag 8/2024 Akan Perjelas Perdagangan.
Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 8 2024 ini mulai berlaku pada 17 Mei 2024 sesuai perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 17 Mei 2024.
“Sesuai UU Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, ada 7 barang yang tidak boleh digunakan Pertek untuk penerbitan Izin Impor (PI), dan produk benih yang tidak termasuk dalam barang tersebut, Pertek tidak berkewajiban memprosesnya. PI,” kata Jerry. Sambuaga dalam sambutannya, Jumat (24/05/2024).
BACA JUGA: Apakah Situs Jejaring Sosial di E-commerce Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31?
Oleh karena itu, menurut Jerry Sambuaga, tidak ada alasan untuk khawatir dengan membanjirnya impor TPT karena produk TPT, khususnya TPT, karpet, dan penutup lantai tekstil berwarna lainnya untuk produk jadi TPT lainnya tidak dikecualikan dari kewajiban Pertek.
Artinya, impor barang-barang tersebut merupakan kebutuhan Pertek dari departemen teknis khususnya Kementerian Perindustrian, kata Jerry Sambuaga.
Pertek adalah surat yang diterbitkan Menteri Teknologi yang bertujuan untuk memperjelas pemenuhan persyaratan tertentu dalam melakukan impor barang.
“Pertek berfungsi sebagai agen pemerintah untuk mengimpor barang ke Indonesia,” kata Jerry.
Dengan begitu, impor produk benih bisa dikendalikan.
“Sehingga pengusaha tidak perlu khawatir dengan membanjirnya impor benih, mengingat produk benih masih tergolong produk pembatasan impor,” kata Jerry Sambuaga.
Sebelumnya pengusaha benih lokal sempat kecewa. Pasalnya, keputusan pemerintah merevisi aturan impor dengan menerbitkan Undang-Undang Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Dengan reformasi ini, peraturan impor akan dilonggarkan. Tidak diperlukan proposal teknis untuk mendapatkan izin impor (PI) (Pertek).
Pemerintah beralasan amandemen ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Pembangunan tersebut merupakan efek domino dari penerapan Pertek berdasarkan peraturan impor Menteri Perdagangan dan Perindustrian Tahun 36/2023.
Hal tersebut dibantah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengaku belum mengetahui isi kontainer yang tenggelam tersebut.
Dia meminta dilakukan penyelidikan apakah kontainer tersebut mengandung bahan baku dan bahan penolong yang menimbulkan permasalahan pada rantai produksi Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Kapas Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, alasan penjemputan di pelabuhan karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
“Namun (UU Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023) sudah disahkan sejak Desember 2023 dan akan berlaku pada 10 Maret 2024. Jadi memang suatu entitas pemberani yang berani memasukkan barang tanpa harus mendapat izin. perjanjian perlindungan sesuai UU Kementerian Perdagangan, barangnya nanti akan diambil,” kata Redma, Selasa (21 Mei 2024).
“Iya, kalau bibit API-P (produsen-pengguna kredit) harus ada izinnya. Tidak ada yang bisa memblokir port. Ini API-U (impor umum) atau pedagang yang tidak baik menjaga kontrak dan tetap mengirimkan barang,” kata Redma.
Karena itu, dia mengkritik karakter pemerintah. “Jadi, apa yang salah? Apa yang dilakukan pemerintah untuk menghadapi importir nakal? Ya, pemerintah tidak mengharapkan investasi awal dan juga tidak mengharapkan kita untuk bergabung dalam angkatan kerja. Kemarin dibatalkan.
Ia juga menyinggung instruksi Presiden Jokowi yang pada 6 Oktober 2023 meminta pembatasan dan pengendalian.
Kini, hanya Kementerian Perindustrian yang bertanggung jawab terhadap industri dalam negeri.
“Kita berbicara tentang sisi bawah dan memperkuat sisi atas. Hal ini menyiratkan visi integrasi industri untuk meningkatkan pertumbuhan industri. Jelas Kementerian Perindustrian tidak mendapat dukungan dari kementerian lain untuk visi pengembangan industri dan visi industri terpadu,” kata Redma.
“Jadi kalau ada recall, Bu Sri yang harus bertanggung jawab karena Bu Sri gagal menyelesaikan masalah di BC (Bea Cukai) dan industrilah yang menjadi korbannya,” kata Redma.
Ia juga meyakini sudah lebih dari 26.000 kontainer yang ditempatkan, sebagian besar berisi barang dari pedagang.
“Kami memiliki 26.000. kontainer. Saya tahu itu 85 persen barang-barang yang diimpor oleh pedagang British Columbia terkait dengan mereka, hanya 15 persen. itu menguntungkan industri manufaktur,” katanya.
Angka 85 persen tersebut mengganggu rantai pasok karena persediaan sudah habis. Pasar domestik kebanjiran sehingga mengganggu rantai pasok industri hulu karena barang impor berdampak pada industri hilir. (Bahan baku dan bahan penolong) hanya 15 persen.
“Untuk TPT (tekstil dan produk tekstil), banyak garmen jadi dan barang lainnya yang diimpor melalui API-U, tapi produsen dalam negeri banyak,” kata Redma.
Karena itu, dia mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam menggairahkan pembangunan konstruksi.
“Itu lagu lama, lagu klasik. Kalau begitu, kapan industri dalam negeri akan berkembang? “Cara berinvestasi di sektor investasi” – kata Redma (jum/jpnn)