TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan

saranginews.com – JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengatakan pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Kang TB, sapaan akrab Tubagus Hasanuddin menegaskan, tidak ada aturan jual beli pulau di Indonesia.

“Intinya peraturan pulau yang ada saat ini tidak mengatur tentang jual beli pulau. Artinya, jual beli pulau di Indonesia tidak bisa,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/05).

BACA JUGA: Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bangun Pulau Sampah

Mantan Sekretaris Militer Presiden ini mengatakan, peraturan yang berlaku saat ini hanya mengatur penggunaan tanah atau tanah yang terletak di pulau-pulau Indonesia.

“Yang bisa dilakukan hanyalah menggunakan tanah/pulau tersebut dengan izin dari kementerian terkait dengan wilayah penggunaan,” kata Kang TB.

BACA JUGA: PI pastikan distribusi pupuk bersubsidi hingga pulau-pulau terluar Indonesia

Dia menjelaskan, ada dua aturan yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau tersebut, salah satunya adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Pasal 19 UU 11/2020 menyatakan: “Pulau-pulau kecil wajib dimanfaatkan untuk kegiatan, produksi garam, biofarmakologi kelautan, bioteknologi kelautan, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, pengangkatan laut. air. kapal.”

BACA JUGA: Soal Jual Beli Pulau Lantigiang, Akui Bupati Selayar

Kemudian, lanjut Kang TB, aturan lain mengenai pemanfaatan pulau-pulau tersebut tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pertanian dan Pertanahan Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan lahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Sebagaimana diketahui dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “dalam pemberian hak atas tanah atas pulau-pulau kecil harus memperhatikan beberapa unsur, yaitu penguasaan atas pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 70 persen luas pulau tersebut, atau menurut dengan petunjuk pulau-pulau, tata ruang wilayah provinsi, kabupaten atau kota dan/atau kawasan pulau-pulau kecil. Sisanya 30 persen luas daratan pulau kecil itu dikuasai langsung oleh negara dan digunakan sebagai kawasan lindung, kawasan publik, atau kawasan konservasi. demi kepentingan masyarakat. Mereka harus menyisihkan 30 persen luas permukaan pulau sebagai kawasan konservasi.

“Jadi ada pihak yang boleh memanfaatkan pulau-pulau di Indonesia, tapi pihak asing tidak boleh memanfaatkannya jika mendapat izin dan rekomendasi dari kementerian,” kata TB Hasanuddin.

Persoalan jual beli pulau tersebut sempat menimbulkan kegaduhan sejak tahun 2022 pascalelang 100 tanah Maluku di New York melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat itu mengatakan, pada tahun 2015 lalu, PT LII telah menandatangani perjanjian saling pengertian atau kerja sama dengan bupati dan gubernur setempat untuk pengembangan pulau tersebut.

Tito mengatakan, kekurangan dana untuk mengembangkan pulau itu menyebabkan proyek tersebut terhenti. 

“Terus dia cari investor asing. Makanya dia lelang, tujuannya bukan untuk dijual, tujuannya untuk menarik investor, itu bagus,” kata Tito. (ast/jpnn)Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *