Mendag Zulhas Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg

saranginews.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengancam akan mencabut izin penyelenggaraan stasiun pengisian bahan bakar (SPBE) yang mengurangi isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.

“Pengusaha nakal (SPBP) diingatkan, kalau tidak (mendengarkan) izinnya akan dicabut karena itu aturannya. Ingatkan sekali lagi, kalau tidak didengarkan, izin usahanya harus dicabut, ” Menteri Perdagangan Zuhas seperti dikutip, Minggu (26/5).

BACA JUGA: Pastikan kandungan LPG memenuhi persyaratan, Mendag dan Petronas kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (Ditjen PKTN) melakukan pengendalian berat kemasan tabung LPG 3 kg bersubsidi (BDKT) melalui pemeriksaan sistem selektif pada Senin (20/5).

Mendag Zuhas mengatakan, pihaknya telah meninjau sejumlah SPBE, antara lain di Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang

11 SPBE menemukan tabung elpiji seberat 3 kg di wilayah tersebut dan isinya tidak memenuhi syarat.

Ia mengatakan, 11 SPBE diduga mengurangi isi setiap tabung sebanyak 200-700 gram.

Namun sejauh ini yang dikenakan hanya denda administratif atau teguran terhadap pengisian tabung elpiji 3kg sesuai ketentuan.

Namun, Mendag Zulhas menegaskan, jika GPBP tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka izin usahanya akan dibekukan atau dicabut.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa badan usaha yang mengemas atau mengemas barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan dikemas harus memastikan jumlah yang tertera pada kemasan atau label adalah benar.

Terkait hal itu, Mendag Zulhas juga meminta Kementerian ESDM memperkuat pengawasan harian di lapangan dan meminta PT Pertamina (Persero) menindak tegas pengusaha SPBE yang melakukan penipuan.

Mendag Zuhas pun mengakui pihaknya akan terus mengunjungi SPBE untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Zulhas menyebutkan, terdapat sekitar 800 SPBE yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Jadi kami akan terus memantau dan saya juga meminta teman-teman (media) untuk melaporkan hal ini agar SPBE memahami dan menghentikan kegiatan ilegal, penipuan yang merugikan banyak orang dan kami akan memantau seluruh Indonesia,” kata Zuhas.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menambahkan, pihaknya akan memastikan sanksi diberikan kepada SPBE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Ia mengatakan, untuk menjamin kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum sampai ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE mengikuti langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum melakukan pengisian tabung.

“Termasuk pengecekan keakuratan mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk melalui uji laboratorium di terminal LPG, dan pemeriksaan visual kondisi tabung sebelum pengisian,” kata Ego.

Selain itu, proses pengujian sampler di awal dan akhir shift meliputi pemasangan rubber seal pada pipa jika belum ada, kemudian pemasangan tutup pelindung dan seal pada pipa, serta pengecekan kebocoran pada pipa. sebelum pengiriman. ke truk agen.

Pertamina Patra Niaga juga telah menerapkan sistem audit seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit independen yang berkompeten.

Unsur-unsur audit tersebut meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan kerja, lanjut Ega.

“Melalui Pertamina Way, kami berharap seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang telah ditetapkan,” kata Ega. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *