Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!

saranginews.com, YOGYAKARTA – Sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengeluarkan pernyataan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) no. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Senja Yustiti, dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UMY, menilai RUU Penyiaran kontroversial baik isi maupun prosesnya. 

BACA JUGA: Motif di balik pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY belum terungkap

Dari sisi konten, civitas akademika Ilkom UMY khawatir peninjauan tersebut akan menghambat kebebasan pers, dan konten yang ditayangkan di internet harus memenuhi standar isi siaran (SIS).

Lalu ada kewenangan DPA dalam melakukan sensor, tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dan DPA dalam sengketa produk jurnalistik, dan tidak adanya pembatasan kepemilikan organisasi penyiaran swasta.

BACA JUGA: Pemerkosaan 3 Mahasiswa UMY, MKA Beri Pengakuan Mengejutkan

Kemudian, proses RUU Penyiaran dinilai kurang memperhatikan partisipasi masyarakat sipil.

“Proses pengujian tidak memperhatikan konten masyarakat. Kami tegaskan bahwa proses pengujian undang-undang ini sangat elitis,” kata Senja.

BACA JUGA: UU Penyiaran Belum Ada Perubahan, Pemerintah Luncurkan TV Digital

Dia mengatakan, pembahasan peninjauan kembali dibahas tanpa pandang bulu, karena tidak menyertakan masyarakat yang paling terkena dampak undang-undang tersebut.

Menyikapi RUU Penyiaran, civitas akademika Ilkom UMY meminta agar proses tersebut dihentikan sementara.

“Hentikan proses review undang-undang penyiaran secepatnya dan jika ingin dilakukan review harus dimulai dari filosofi keterbukaan dan transparan,” ujarnya.

Dalam proses peninjauan tersebut, keterlibatan jurnalis, akademisi, dan peneliti juga diminta. (mcr25/jpnn)

BACA PASAL LAIN… Agus Hermanto: Kaji Ulang UU Penyiaran Perlu Segera Diselesaikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *