Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan

saranginews.com, JAKARTA – Keluarga mantan Pangkostrad Letjen TNI (Pensiunan) Kemal Idris, masih berjuang mendapatkan keadilan atau haknya di Mahkamah Agung. 

Sebab meski Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan ahli waris Kemal Idris, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK, namun tergugat PT CIA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Mahkamah Agung. (MA).

BACA JUGA: PPPK 2024: Mohon honorer nondatabase BKN harus siap pamit.

Diketahui, Firouz Musaffar dan Anggreswari Sunda menggugat karena rumah yang seharusnya menjadi warisan mereka di Jalan Duta Indah I No, diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh notaris.

“Harapan klien kami, permohonan kasasi PT Capital Investasi Artha ditolak karena tidak mempunyai dasar hukum. “Di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi kami menang,” kata pengacara Firouz dan Anggreswari, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, Rabu (15/5/2024).

BACA JUGA: Kunjungi Mabes Polri, 2 Wanita Sumut Minta Kapolri Bebaskan Suaminya

Sebelumnya, Anggreswari dan Firrouz melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Verridiano LF Bili, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022.

Para terdakwa adalah Mahyasari (terdakwa I), Rio Febrian (terdakwa II), PT CIA (terdakwa III), Firly Amalia (terdakwa I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan (terdakwa II). )).

BACA JUGA: Sering Mabuk Perjalanan Saat Main Ponsel? Apple punya cara untuk mengurangi dampaknya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ahli waris Kemal Idris. Namun PT CIA dan Notaris RA Mahyasari mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian mendukung keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT DKI Jakarta Rabu 3 Januari 2024 Perkara No. 1127/2023/PT DKI memerintahkan putusan menerima permohonan kasasi dari Pemohon I asal tergugat I dan kasasi II asal tergugat III.

“Memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no. 686 /Pdt.G/2022/Jkt.Sel., tanggal 24 Juli 2023 yang mengajukan banding, demikian bunyi salinan putusan PT DKI.

Namun PT CIA mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu pun ditanggapi kuasa hukum ahli waris Kemal Idris.

Mereka mengajukan memori anti kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2024 dan menerimanya pada 24 Maret 2024.

Putusan PN Jakarta Selatan yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat dan benar, kata Yayan (jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *