Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IKS DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyetujui tujuan penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS) yang saat ini diterapkan.

Pasca penerapan sistem KRIS, terjadi beberapa perubahan, antara lain jumlah tempat tidur rentan di tiga departemen dari 12 menjadi hanya empat.

BACA JUGA: Menilik Perjalanan JKN, Direktur BPJS Kesehatan Terbitkan Buku

“Niat KRIS sangat baik untuk memastikan pelayanan rumah sakit bersifat rawat jalan, bukan medis yang memenuhi 12 standar pelayanan,” kata Melki.

Politisi Partai Golkar ini memaparkan beberapa perubahan pasca penerapan KRIS BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA: Ayo Menginap di Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Gedung.

Menurut dia, sebelumnya di rumah sakit kelas tiga itu, di ruang kesehatan terdapat 12 ruang makan. Namun dengan sistem KRIS, maksimal kelas tiga adalah empat tempat tidur.

“Dulu ada kamar mandi kelas tiga tanpa kamar mandi di dalam. Di era KRIS, di bangsal harus ada kamar mandi. Sistem KRIS juga mengatur ventilasi yang baik, pencahayaan yang baik, suhu ruangan yang sejuk. dan penggunaan AC, ada tirai. Pasien dan pasien harus terpisah ruangannya, ada ruangan menular dan tidak menular,” imbuhnya. 

BACA JUGA: Cara Bayar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi BRImo, Mudah dan Cepat!

Menurutnya, hal itu untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan sempurna kepada pasien.

“Harus diterapkan di seluruh tanah air, dengan 12 standar kondisi pelayanan di Kelas 3, baik di Papua, Rote, Miangas, Sabang, semuanya harus sama,” kata Melki.

Seluruh layanan dengan KRIS akan berlaku bertahap, setidaknya hingga akhir Juni 2025 di seluruh rumah sakit pusat dan daerah, baik negeri maupun swasta.

“Tentunya akan sangat membuat masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik di seluruh tanah air dan meningkatkan pelayanan BPJS kesehatan menjadi lebih baik.” Kebijakan ini akan membuat BPJS Kesehatan bekerja lebih baik jika bekerjasama dengan rumah sakit,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Melki, penerapan KRISi harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Berbagai peraturan perundang-undangan yang dianut dalam politik presidensial diyakini bisa diturunkan mulai dari Menteri Kesehatan dan seterusnya.

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan pengelola rumah sakit swasta tidak perlu dikhawatirkan, karena ada perubahan layanan yang diberikan sistem KRIS. Sebab, menurut Melki, pemerintah akan meminta bantuan pihak swasta melalui program CSR.

“Kami akan evaluasi terus, dan terakhir, khusus untuk RS swasta dan keagamaan yang kesulitan (dana), kami akan mencari pihak swasta yang CSR-nya bagus dan bisa membantu support RS swasta.” ketergantungan dan keagamaan untuk mendukung layanan KRIS. ujar Melki. (flo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *