Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung

saranginews.com, BANDUNG – Tujuh terpidana kasus pidana terkait pembunuhan Vina dan Rizki alias Eki di Sireban tahun 2016 kembali diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Detreskrimum) Polda Jabar dan ketujuh terpidana tersebut dimutasi sementara. Lapas Sireban telah dipindahkan ke Lapas Banseu dan Lapas Kebonwaru, Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiwpas) Jawa Barat, Kepala Badan Pemasyarakatan Robianto membenarkan, ada tujuh warga binaan di Wina. Perkara pidananya untuk sementara dilimpahkan ke Lapas Banseu dan Rutan Kebonwaru untuk ditinjau, bukan kami (yang memutusnya),” kata Robianto, Rabu (22/5). Polda Jabar bertujuan memudahkan penyidikan.

Saat ini para terpidana sudah berada di Lapas Banseu dan Kebonwaru. “Saat ini di Cirebon, sekarang sudah dekat,” kata Superman, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru, tempat keempat narapidana dipindahkan sementara pada Selasa (21/5/2024) sore. Nama keempat pelaku tersebut adalah Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyanto dan Eka: “Jadi kemarin pukul 18.30 kami menerima empat narapidana dari Lapas Cirebon. Yang pertama Rivaldi, yang kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, dan yang keempat Eka. .” Di Rutan Kebonwaru Jalan Kanan Jakarta, Bandung, keempat narapidana tersebut dikawal petugas Lapas Sireban dan anggota Reskrim Polda Jabar, kata Superman. Saat ini para narapidana masih dalam proses karantina, katanya, “Kita sudah masuk karantina yang mendatangkan personel dari Lapas Cirebon dan Polda,” artinya para narapidana tersebut ditahan hingga dilakukan pemeriksaan dari daerah Jabar. polisi selesai. 

Baca Juga: Saksi Pembunuhan Vina Cireban Permohonan Perlindungan di LPSK

Baca artikel lainnya… Pembunuh Vina Cireban yang buron selama 8 tahun ditangkap di kawasan tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *