saranginews.com, SAMARINDA – Personel Satuan Reserse Polri Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran sabu seberat 111,62 gram dengan ditangkapnya GAA (32).
Penemuan ini terjadi di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Samarinda (23/5), kata Kapolsek Samarinda Ari Fadli di Samarinda, Sabtu (25/5).
Baca juga: Polda Metro tetapkan 3 tersangka ASD kasus narkoba Sumut
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengawasan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di kandang penangkaran burung puyuh.
Sekitar pukul 16.00 VITA, tim menangkap seorang pria berinisial G.A.A (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Baca juga: Reza Indragiri Bandingkan Kasus Penolakan Wina dengan Jampidsus yang memata-matai Densus 88
Di tangan GAA, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain tiga paket sabu seberat 1,43 gram dan enam paket tambahan seberat 110,19 gram.
Ditemukan juga dua potong penjepit plastik, satu sendok takar, penjepit plastik, timbangan digital, dompet kecil berwarna hitam oranye, tas kecil berwarna hitam, satu buah telepon genggam berwarna biru, dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan. , dan dompet coklat.
Baca juga: Anggota Dansus 88 Diduga Mata-Matai Jampidsus APO, ART Minta Pimpinan Polri Ambil Tindakan
“GAA saat ini ditahan di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ari.
Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penggunaan narkoba di wilayah Samarinda.
Ari pun mengapresiasi kerja keras tim yang bekerja sangat presisi untuk menyelesaikan kasus ini.
Kapolres Samaria mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan segala jenis aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Polresta Samarinda akan memberikan update tambahan seiring berjalannya waktu. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya kita menjaga jaminan sosial dan kesehatan di Samarinda, jelasnya.