BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji

saranginews.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti kejadian terbakarnya mesin pesawat Garuda Indonesia saat 450 calon jemaah haji (CJH) asal Sulawesi Selatan dari angkutan bandara Hasanuddin Makassar, Rabu (15 /5) ).

Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitra Bukhari mengatakan, hal seperti itu tidak boleh terjadi karena pelaksanaan ibadah haji merupakan rutinitas tahunan yang patut ditingkatkan setiap tahunnya.

Baca juga: Jemaah Haji asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah

“Kejadian seperti kemarin tidak pernah terjadi, BPKN menyayangkan dan meminta pemerintah selaku penanggung jawab penyelenggaraan haji bertanggung jawab,” kata Pitra dalam siaran pers, Kamis (16/5).

Dikatakannya, setiap calon jemaah haji yang nekat berangkat adalah konsumen, sehingga harus dilayani dengan baik dan harus melekat hak-haknya sebagai konsumen.

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

Menurut Fitrah, meski terdapat 11 hak bagi jamaah haji dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), namun CJH juga memiliki hak sebagai konsumen sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam undang-undang ini terdapat hak-hak dasar konsumen yaitu mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa,” ujarnya.

Baca Juga: Masuk PPPK 2024: Ibu Sri Ungkap Kategori Kehormatan Prioritas

Namun dalam kejadian tersebut, hak 450 CJH sebagai konsumen dilanggar, rasa aman dan nyamannya, serta dapat mengganggu keselamatannya.

Alhamdulillah pesawat bisa kembali ke bandara awal untuk penanganan lebih lanjut, kata pria yang pernah menjadi staf ahli DPR RI itu.

Fitrah menambahkan, dalam UU 8/2019 tentang PIHU, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bertanggung jawab. termasuk bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi ke Arab Saudi.

Pelayanan transportasi jemaah haji harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan, ujarnya.

Selain itu, dalam UU PIHU, salah satu hak calon jemaah haji adalah mendapat perlindungan sebagai jemaah haji Indonesia.

Meski Garuda Indonesia sudah meminta maaf kepada jemaah dan Kementerian Agama, kata dia, namun tetap perlu ada akuntabilitas dan kepastian yang konkrit kapan 450 jemaah tersebut akan dipulangkan ke Arab Saudi.

Oleh karena itu, BPKN meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas mengenai waktu penerbangan 450 CJH tersebut, termasuk memastikan pesawat penggantinya tidak mengalami hal serupa.

“Perlu diperhatikan bahwa seharusnya jamaah haji 450 orang tersebut memilih berangkat, tanpa mengurangi hak rombongan di belakang mereka,” kata Fitra.

Kemudian pemerintah bisa memberikan trauma healing kepada 450 jemaah tersebut agar bisa tenang dan nyaman saat berangkat nanti.

Sementara itu, Ketua BPKN RI Mufti Mubaruk menambahkan, meski pemerintah sudah memberikan teguran keras kepada Garuda Indonesia, namun hal itu dinilai belum cukup.

Hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyediaan layanan transportasi jemaah haji.

“Kami meminta pemerintah memastikan seluruh pesawat yang digunakan calon jemaah haji tahun 2024 memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah haji,” kata Mufti (gemuk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *