Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris

saranginews.com, JAKARTA – Pengacara Benny Wullur kembali melontarkan kritiknya terhadap duel tinju di atas ring melawan Hotman Paris Hutapea.

Tak hanya itu, selaku kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar (HSH), Benny juga membeberkan dugaan kegiatan mafia tanah dan persidangan kasus tanah Menteng 37.

BACA JUGA: Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Kekuatan dengan Hotman Paris

“Saya ulangi, pertandingan tinju ini untuk Hotman Paris. Beranikah kamu bekerja di ring tinju?” tantang Benny Wullur dalam sambutannya kepada media di Jakarta, Selasa (21/5).

Benny mengatakan, tantangan yang diberikan kepada Hotman Paris tidak sebatas di ring tinju.

BACA JUGA: Benny Wullur kecam tinju non-gelar melawan Hotman Paris

Namun, ia mencoba mempertimbangkan Hotman Paris untuk mempertimbangkan permasalahan hukum terkait sengketa tanah Menteng 37. 

“Ini bukan hanya perang fisik, tapi perang mental. Sekali lagi, beranikah Hotman Paris menerima tantangan ini,” lanjutnya.

BACA JUGA: Usai Tantang Rocky Gerung, Hotman Diajak Laga Tinju Benny Wullur.

Dalam kasus sengketa tanah di Menteng 37, Benny mengungkapkan ada dugaan adanya kegiatan mafia tanah dan peradilan. 

Benny meyakini, tanda-tanda aktivitas mafia tanah bermula dari jual beli tanah pada 12 Juli 2007, antara HSW yang membeli tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) di Jalan Menteng Raya No. 37 dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Eigendom Asli : 19766.

Dikatakannya, pada tanggal 12 September 2007, tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kewenangan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan diberikan kepada IWKI sesuai Penetapan No: 025/2003 Ex pelaksanaan kekosongan nomor: 025/2003. 

Sayangnya proses implementasinya tidak berhasil, kata Benny.

Ia juga menyinggung mafia peradilan yang terlihat dari rumitnya proses pelaksanaan tanah Menteng 37 milik kliennya.

Menurut dia, perkara pertama yang diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ditolak panitera. 

Tidak sampai disitu saja, klien saya juga mendapat hukuman pidana dengan laporan pidana ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, kata Benny.

Namun laporannya sendiri di Polda Metro Jaya mendapat SP 3 (penghentian penyidikan), sedangkan laporan di Bareskrim Polri tetap berjalan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pelanggan kami dan kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik sengketa tanah Menteng 37,” kata Benny. (mcr8/jpnn)

Baca Artikel Lainnya… Teuku Ryan Dapat Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Ini Kata Hotman Paris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *