Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!

saranginews.com, ACEH TAMIANG – Bea dan Cukai Langsa bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Kamis (16/5).

Dalam operasi tersebut, anggota Bea Cukai Langsa menyita barang ilegal hasil penyelundupan senilai Rp3,6 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Temukan Narkoba di Kaleng Susu, Ini Jumlahnya, Wah!

“Melalui kerja sama pencegahan penyelundupan ini dapat menghemat uang pemerintah dan menjaga tingkat persaingan usaha tetap baik,” ujarnya, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam sambutannya, Kamis (23/5).

Sulaiman mengungkapkan, rangkaian operasi tersebut bermula saat aparat gabungan antara lain Bea Cukai Langsa, Kantor Bea Cukai (Kanwil) Provinsi Aceh, Subdenpom Langsa IM/1-2, dan Subdenpom Aceh Tamiang IM /1-6 mendapat komentar masyarakat. terkait rencana impor barang ilegal menggunakan kapal berkecepatan tinggi (HSC) di wilayah Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Kudus gagal mengantarkan 85.000 batang rokok ilegal dari Inhil ke Jebra.

Informasi tersebut telah kami tindak lanjuti dengan melakukan kajian dan koordinasi antar instansi. Selanjutnya kami membuat kesatuan maritim dan darat bersama dengan Subdenpom IM / 1-2 Langsa dan Subdenpom IM / 1-6 Aceh Tamiang, kata Sulaiman.

Selain itu, pada Kami (16/5), tim Bea dan Cukai menemukan HSC melaju kencang menuju jalan Pantai Kermak.

BACA JUGA: Otoritas Bea Cukai dan Bandara YIA gagal menyelundupkan 80.000 benih udang ke Malaysia

Petugas langsung mengejar dan mencari speedboat tersebut hingga perahu tersebut berlabuh di sungai sekitar Desa Bandar Khalifah.

Namun saat itu awak speed boat sudah berangkat, kata Sulaiman.

Saat ini, lanjut Sulaiman, tim darat sudah mengetahui lokasi pendaratan, dan langsung menuju lokasi tersebut untuk membuat rencana.

Petugas juga memeriksa gudang di Desa Bandar Khalifa, tak jauh dari lokasi operasi HSC yang digunakan untuk menyimpan berbagai jenis barang ilegal yang ditinggalkan pelaku.

Ini termasuk 9 sepeda motor (Triumph, Kawasaki, Yamaha dan Honda) yang digunakan.

Kemudian 21 suku cadang mobil atau suku cadang khusus, seekor anjing, 21 ekor kura-kura, 11 buah perhiasan, 3 buah kosmetik berbagai jenis dan merk, 1 buah baju bekas, 16 buah teh celup, 1 buah kipas leher (neck Desktop USB Fan), 1 buah minyak tak bertanda dan 10 suku cadang khusus untuk alat berat.

“Saat dilakukan penindakan terhadap HSC serta barang impor ilegal tersebut, kami tidak mendapatkan dokumen pabean yang diperlukan saat dibawa keluar,” kata Sulaiman.

Sementara itu, lanjut Sulaiman, HSC yang digunakan sebagai alat angkut kegiatan importasi ilegal telah dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.

Barang hasil aksi tersebut juga telah ditahan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penelitian kami menemukan bahwa produk luar negeri tersebut termasuk dalam kategori produk yang dilarang dan/atau dilarang untuk diimpor,” kata Sulaiman.

Atas tindakan tersebut, pihak Bea Cukai Langsa menerbitkan Surat Keterangan Kerja pada Kamis, 16 Mei 2024.

Estimasi nilai barang bukti atau debu yang disita mencapai Rp3,6 miliar dan masih terus dilakukan penyelidikan kemungkinan kerugian yang ditanggung Pemerintah.

Sulaiman mengatakan, tindakan tersebut diduga melanggar pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Jabatan Tugas.

Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut, baik berupa tumbuhan maupun hewan, akan diberikan kepada BKHIT Aceh untuk dimanfaatkan dan diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sulaiman mengatakan, Bea Cukai Langsa akan terus menindak impor barang ilegal tersebut.

Praktek ini juga merupakan kombinasi dan kerjasama yang baik antar instansi.

Ia kembali menegaskan, kelompoknya bertekad menjaga perekonomian negara, serta melindungi negara dari dampak negatif penyebaran barang ilegal.

“Keberhasilan proyek ini mengukuhkan tekad Bea Cukai Langsa dalam memberantas aktivitas ilegal produk impor, serta menunjukkan efektifitas kerja sama antara Bea Cukai dan instansi khusus dalam menjaga keamanan dan perdamaian,” kata Sulaiman.

Gubernur mengatakan, upaya yang dilakukan Bea Cukai Langsa dan kantor lainnya tidak hanya untuk melindungi perekonomian negara, tetapi juga untuk melindungi harkat dan martabat masyarakat negara dari dampak negatif peredaran gelap.

“Dengan permainan ini kami menunjukkan kewaspadaan Bea dan Cukai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Sulaimán. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *