saranginews.com – GARUT – Polisi di Garut, Wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang polisi yang melarikan diri terkait pencurian dan pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sikajang, Wilayah Garut, Jawa Barat.
Kepala Reserse Kriminal Polres Garut Ari Rinaldo mengatakan, Otang, 31, ditangkap saat bekerja sebagai buruh di pabrik tahu di Quetapanga, Senin (20 Mei). Otang kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut.
BACA JUGA: MGS berencana membunuh Imam Musala di Jakarta Barat selama 2 tahun
“Penjahat ini sempat kabur dan akhirnya kami dari Polres Garut dengan bantuan Polres Ketapang berhasil menemukan tersangka di Ketapang, Kalimantan Barat,” kata Ari Rinaldo saat konferensi pers mengungkap kasus pencurian-pembunuhan tersebut. di Haruta, Jumat (24/5).
Ari mengatakan, Otang kabur setelah mencuri sepeda motor dan membunuh seorang perempuan yang merupakan bibi dari pihak ibu Neneng (53) di Kecamatan Chikajang, Garut pada Kamis (9 Mei) malam.
BACA JUGA: 5 Fakta Penangkapan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Otang pun menganiaya gadis yang merupakan putri korban.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka fisik dan dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA: Viral Orang Berhenti Bunuh Diri Setelah Mendengar Lagu DMasiv dan Ryan Meresponnya
“Tersangka ini tidak hanya membunuh, tapi juga menganiaya anak korban. Setelah itu, dia melarikan diri dengan sepeda motor korban,” ujarnya.
Ari mengatakan, perbuatan tersangka bermula dari ingin mengambil sepeda motor korban, namun tidak diberikan oleh korban.
Terjadilah cekcok, tersangka memukuli korban dengan mortir hingga tewas.
Pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan Chiamis untuk menjual sepeda motor curiannya.
Pelaku kemudian berangkat ke Jakarta hingga akhirnya mengungsi ke pulau lain di daerah, yakni Ketapang, Kalimantan Barat, untuk bekerja sebagai buruh di pabrik tahu.
“Setelah ditangkapnya pelaku, kami juga mendapatkan barang bukti lainnya seperti sepeda motor yang dicuri pelaku,” ujarnya.
Ari mengatakan, penindakan ini berkat kerja sama dan bantuan Polres Ketapang yang turut serta dalam menelusuri keberadaan pelaku di wilayah tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Polres Ketapang karena pelaku dapat ditangkap dan dibawa ke Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkat bantuan Polres Ketapang, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan langsung ditangkap, ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (antara/jpnn)