Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag

saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang bersandar di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak Sabtu, 18 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

BACA JUGA: Sejak dirilis, ribuan perangkat telah dimatikan karena masalah teknis

Pelepasan kapal hasil tangkapan dilakukan secara bertahap. Sri Mulyani mengatakan, pada Sabtu, 18 Mei, pelepasan kontainer sebanyak 30 kontainer, meliputi 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya akan memantau pergerakan kapal-kapal lain yang akan dilepasliarkan agar tidak terjadi masalah selama pelepasan kapal-kapal yang memuat berbagai barang tersebut.

BACA JUGA: Kelompok Ganjar-Mahfud Bawa 15 Bukti Berkas PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Nanti akan kami tindaklanjuti. Kata Sri Mulyani, Sabtu (18/5), jika masih ada kendala, kami akan terus tindak lanjuti dan selesaikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan dan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, ribuan material yang ada di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak mengalami kendala teknis dalam pengurusan dokumen impor. .

BACA JUGA: Ikuti Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pengembangan Diri

Menurut Budi, pasal tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Hasilnya, sebanyak 26.415 kontainer berhasil dikumpulkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Budi mengatakan, “Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sesuai perintah presiden dalam rapat tingkat menteri, harus dilakukan perubahan hiburan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, karena tidak memerlukan pert (teknis). persetujuan) “. di Kementerian Perdagangan. Kantor Minggu, 19 Mei 2024.

Budi mengatakan, alasan Permendag 36 diubah menjadi Permendag 8 adalah untuk mengatasi permasalahan izin impor, khususnya peti kemas penyimpanan.

“Untuk itu kami tegaskan kembali bahwa perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yakni karena alasan teknis.” dia berkata.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan barang impor tersebut dipasang di Tanjung Priok sebanyak 17.304 unit dan di Tanjung Perak sebanyak 9.111 unit.

Semuanya terhenti sejak 10 Maret 2024 terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor.

Hingga saat ini, pedoman tersebut telah mengalami tiga kali revisi.

Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banyak kontainer dari perusahaan yang memproduksi baja, tekstil, lampu serat optik, dan tas telah dipindahkan secara efektif dari pelabuhan karena perubahan permintaan.

Airlangga menambahkan, bahan baku dan suku cadang mobil ada 5.

Airlangga (jum/jpnn) mengatakan, “Kalau tetap di pelabuhan akan mengganggu rantai pasok.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *