Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya

saranginews.com, Jakarta – PT Polo Ralph Lauren meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperhatikan penderitaan ribuan karyawan dan keluarga di Indonesia.

Hal ini terjadi pasca sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya sedang dalam tahap uji materi (PC) di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pegawai Polo Ralph Lauren yang Tak Gentar Terus Cari Keadilan di Mahkamah Agung

Mereka menilai putusan Mahkamah Agung akan merugikan karyawan dan keluarganya. Sebab salah satu hakim yang mengadilinya mengambil keputusan negatif dalam perkara terkait.

“Kami berharap Presiden Joko Widodo yang berada tepat di sebelah gedung (MA) ini mendengarkan aspirasi kami dan mendengarkan keluh kesah kami,” kata perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembaring di luar gedung MA, Jakarta Pusat. , Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Berikut Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Mohinder Soal Merek Polo Ralph Lauren

“Kalau teman-teman kita di dalam tidak mendengar, mudah-mudahan tetangga bisa,” imbuhnya.

Yang dimaksud adalah kasus PK PT Mangala Putra Perkasa no. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra no. 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Baca Juga: PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim dalam Kasus Merek Mahkamah Agung

Mereka meminta agar Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai hakim dalam kasus tersebut.

Sebab, putusan hakim MA sebelumnya di tingkat kasasi dan PK dinilai merugikan PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

“Apakah sulit mengganti satu Hakim Rahmi dengan beberapa Hakim Agung lainnya?”

Kami tidak percaya pada Hakim Rahma karena dia sudah menangani kasus ini. Janli mengatakan, keputusannya tidak mungkin diubah.

Menurut Janli, salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia No. 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan tersebut memenangkan MHB. Janli menilai keputusan tersebut aneh dan salah secara hukum karena Mohinder tidak memiliki merek polo RALPH LAUREN Page 10 Keputusan no. 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst. Jelas tidak ada kata POLO dan tidak ada kata BY di halaman administrasi.

“Dengan hanya bukti fotokopi dan hanya merek asli Ralph Lauren yang dihapus, bagaimana bisa Ralph Lauren non-Polo (MHB) menghapus merek Polo Ralph Lauren yang resmi terdaftar di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)?” . 1986 “Ada merek Polo Ralph Lauren yang resmi dan hanya bisa dihilangkan dengan fotokopi bukti yang diduga palsu,” kata Janjali.

“Bolehkah dia (Hakim Rahmi) membacakan putusan 140 Tahun 1995 atau tidak? Jelas dari halaman 10 dan dari putusan bahwa merek dagang yang didaftarkan sebelumnya adalah Ralph Lauren, bukan Ralph Lauren, dan telah dihapus atas perintah pengadilan. “Bagaimana mungkin seseorang yang belum pernah memiliki polo Ralph Lauren memutuskan untuk memiliki polo Ralph Lauren? Aneh sekali,” imbuhnya didampingi kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV Putra Hendra Giri. .

Selain itu, puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia pun diberhentikan akibat keputusan tersebut.

Hal itu, kata Janli, sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami mempermasalahkan kuasa hukum pihak lawan, kami bukan pengacara, kami tidak paham hukum. Namun, kami membantah argumen hukum positif tersebut. Kami sebagai non-pengacara bisa membaca dengan jelas bahwa yang tertulis di sana (Keputusan 140 Tahun 1995) adalah Ralph Lauren, bukan Polo Ralph Lauren.” “Keputusan ini tidak relevan dan salah secara hukum,” ujarnya.

“Pihak lawan berusaha memberikan kesan bahwa tindakan kami tidak ada hubungannya dengan sengketa merek. Pasti ada kaitannya karena berdampak pada kehidupan banyak orang yang mendukung perusahaan ini,” kata Janli (jum/jpnn). sudah lihat video terbaru berikut ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *