saranginews.com – BANJARBARU – Proses pendaftaran PPPK 2024 bagi lembaga daerah dan daerah diperkirakan akan dimulai pada Juni atau Juli.
Ada kekhawatiran di kalangan pekerja non-ASN, PPPK angkatan 2024 tidak bisa menerima seluruh honorarium.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Satpol PP yang terhormat harus mengetahui informasi penting ini
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan program pegawai non-ASN yang dikenal dengan PPPK harus berakhir pada akhir tahun 2024.
Lalu apa jadinya bagi para pejabat yang tidak diangkat menjadi anggota PSCC sesuai batas waktu yang ditentukan?
BACA JUGA: Nama PPPK 2024 fokus pada kemewahan, pers eksklusif P1
Sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tegas terkait hal ini.
Tentu saja, Kalimantan Selatan tidak akan memecat 10.000 pekerja yang bukan ASN atau honorer, meski ada undang-undang negara yang mewajibkan dua jenis pekerja di pemerintah pusat dan daerah setelah tahun 2024: PNS dan PPPK. . Dengan kata lain, tidak ada pekerja yang terhormat.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024. Ms Shree meluncurkan kehormatan kelas pertama
Direktur Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan, Galuh Tantri Narendra memastikan para pejabat yang tergabung dalam Kearsipan BKN akan tetap bekerja jika tidak dilantik menjadi PPPK hingga akhir tahun 2024.
“Sesuai aturan yang berlaku saat ini, jika pada akhir tahun 2024 masih ada pegawai honorer maka akan diberhentikan, namun kami pastikan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kalsel yang selama ini bekerja akan tetap bekerja. diharapkan bisa terdaftar di Badan Layanan Umum Negara (BKN) pada tahun 2022,” kata Galuh Tantri Narendra di Banjarbaru, Kamis (16/5).
Tantri mengatakan, total pekerja non-ASN atau honorer di lingkungan Pemprov Kalsel yang akan ditempatkan di database BKN pada tahun 2022 berjumlah sekitar 10.000 pekerja.
“Soal kemungkinan non-ASN ditetapkan menjadi ASN, saya kira itu kewenangan pemerintah pusat, namun yang paling penting diketahui masyarakat adalah Pemerintah Provinsi Kalsel tidak akan mencopot non-ASN. Para pekerja sebagian besar sudah bekerja dan terdaftar padahal ada peraturan yang menghapus status pekerja,” kata Tantri.
Dia menegaskan, 10.000 pegawai kehormatan Pemprov Kalsel mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi ASN dalam pengangkatan PNS berdasarkan kontrak kerja (PPPK).
Namun, dia menegaskan, 10.000 non-ASN tersebut akan ditetapkan menjadi non-ASN di wilayah hukum pemerintah daerah.
Meski demikian, Menteri Pekerjaan Umum dan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Azwar Anas menegaskan, seluruh pegawai terhormat yang ditempatkan di cadangan BKN berpeluang diangkat menjadi ASN secara kategoris.
“Yang bisa kami jamin, 10.000 pekerja non-ASN ini tidak akan kami pecat. Kalau ASN bagaimana, itu keputusan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kalimantan Selatan Dinansyah berpesan agar para pegawai honorer ditempatkan di database BKN untuk mengikuti setiap pendaftaran dan seleksi CASN yang dibuka pemerintah.
Menurut dia, kemungkinan dibentuknya PPPK di Kalsel sebagai CASN karena pemerintah pusat lebih memperhatikan pelatihan guru dan tenaga kesehatan.
Ia mencontohkan, setiap kali Pemprov Kalsel meminta jumlah pembentukan PPPK, pemerintah pusat tidak memotong banyak dari target tersebut.
“Khusus permintaan pengangkatan guru dan tenaga medis tidak berkurang, dan organisasi lain seperti tenaga teknis meskipun jumlahnya berkurang tetapi tidak banyak.
Artinya, ini menjadi peluang bagi pekerja non-ASN untuk mengikuti proses seleksi, kata Dinansyah. (sam/antara/jpnn)