Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal

saranginews.com, Jakarta – Pengacara nakhoda kapal MT Arman 114, Paharur Dalimonte mengaku kaget dengan upaya paksa pemulangan 21 awak kapal asal Iran ke kapal di Kepulauan Riau (Kypri), Rabu (5 /22).

Menurut Pahror Dalimonte, keputusan memecat mereka diputuskan dalam pertemuan antar departemen terkait pekan lalu.

Baca Juga: Kapten, Awaknya Tewas Terhantam Ombak Speedboat di Inhill

Paharur Dalimonte berkata: “Saya heran mengapa ada orang yang berusaha agar awak kapal MT Arman kembali ke kapal. Padahal, Imigrasi, KLHK, Bakamla, dan Kejaksaan sepakat untuk mendeportasi 21 awak kapal tersebut dalam pertemuan pekan lalu.” , Rabu (22/5).

Pahror menilai pihak yang mengantar 21 awak kapal tersebut ke kapal adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: BNN menangkap 8 WN Iran atas tuduhan menyelundupkan 319 kg dalam semalam.

Selain itu, ada juga masalah pencurian kargo oleh personel yang kembali.

Ditegaskannya: Saya yakin mereka bukan anggota polisi karena polisi juga sudah menyetujui pemecatan tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah Awak MV Hompo 1

Menurut Paharwar, hal itu jelas berisiko karena kasusnya masih menunggu di pengadilan.

“Kami berharap pihak kepolisian tetap berupaya melakukan repatriasi paksa personel tersebut karena selain bukti-bukti yang tercemar, kehadiran orang-orang yang mengaku sebagai Polres jelas mencoreng nama baik organisasi kepolisian negara,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Pahor

Pahor mengatakan upaya pengembalian paksa awak kapal Arman 21 MT ke kapal tersebut akan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

Sebab seluruh awak kapal merupakan warga negara asing (WNA) dan diperlakukan semena-mena.

“Mereka diperlakukan sebagai properti, datang dan pergi kesana-kemari seperti budak. Mereka adalah manusia bebas yang punya hak asasi manusia. Apalagi imigrasi, polisi, kejaksaan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan deportasi sudah sepakat.” Dia menekankan.

Paharwar berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyerahkan paspor 21 pegawai tersebut kepada Departemen Imigrasi sesuai kesepakatan majelis agar bisa segera dipulangkan ke negara asalnya.

Saya berharap Presiden turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, yang sebenarnya sudah merupakan keputusan yang jelas. Namun dengan adanya tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, persoalan ini menjadi rumit dan meluas, jelas Paharwar.

Pada Rabu (22/5) 21 MT Arman menayangkan video upaya paksa pengembalian awak 114 orang ke kapal.

Dalam video singkat, agen kapal, PT Victory International Services, menangkap sekelompok orang yang berjaga berusaha membawa 21 awak kapal kembali ke MT Armaan.

Sekelompok orang mengaku sebagai Kepolisian Daerah (KPR) Kepulauan Riavo dan meminta izin 21 awak kapal untuk menaiki MT Arman.

Namun pihaknya menolak mentah-mentah karena bertentangan dengan keputusan pihak yang berwenang.

“Tolong bantu saya naik,” kata seorang pria berkaos biru kepada agen kapal dari speedboat yang membawa 21 awak.

“Anda tidak bisa mendarat, (Anda harus) menjauh dari tanah,” jawab agen pelayaran.

Pria yang menolak kaos biru itu mengaku merupakan anggota Polda Kepri.

“Kami dari polisi distrik, lho!”

Agen kapal berkata: “Di mana, berikan saya video polisi setempat? Wakil di sana, Kabid Humas, memerintahkan mereka (21 awak, Red) dipecat.”

Agen pelayaran kemudian menghubungi Polda Kepri dan memastikan orang-orang yang diklaim polisi ada di sana.

Katanya: “Abang, biar bang. Salah satu polres bilang, tolong dicek. Kemarin saya sudah dapat persetujuan imigrasi (untuk) deportasi. Ada petugas polres, katanya. Silakan dicek, abang.” Petugas Polda Kepri melalui telepon. (mar1/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *