Pelaku Usaha Kesulitan Bahan Baku Akibat Kontainer Tertahan

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan pelaku usaha kesulitan bahan baku akibat kekurangan ribuan kontainer di pelabuhan.

Dia menjelaskan, hingga 16 Mei 2024, menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena dokumen perizinan Persetujuan Impor (PI) yang tidak lengkap.

BACA JUGA: Wamendag Jerry Tawarkan Solusi Proses Perizinan Bahan Baku Industri Mendag Korea

Menurut Jerry, salah satu pemicunya adalah adanya tinjauan teknis (Pertek) yang dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperi).

Kontainer tersebut terdiri dari 3.481 kontainer berisi baja paduan dan produknya, 3.248 kontainer berisi tekstil dan produk tekstil, serta 3.240 kontainer berisi produk elektronik.

BACA JUGA: Polda NTB selidiki pemasok bahan baku bom ikan

Kemudian bahan baku atau penolong kimia sebanyak 1.967 kontainer dan barang lain yang membutuhkan IP sebanyak 5.368 kontainer.

Berdasarkan komposisi tersebut, kata Jerry, sekitar setengah dari jumlah kontainer yang disimpan berisi bahan baku yang dibutuhkan industri dalam negeri, antara lain baja paduan dan produk turunannya, tekstil dan produk tekstil, serta bahan baku kimia.

BACA JUGA: UMKM Tanjungpinang Akan Ekspor 13 Ton Cangkang Keong, Bahan Baku Kancing Garmen ke Vietnam

Jika ditotal, total kemasan ketiga jenis produk tersebut sebanyak 8.696 kontainer atau 50,25 persen dari total 17.304 kontainer yang disimpan di Pelabuhan Tanjung Priok, kata Jerry dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Berdasarkan data tersebut, Jerry, sekitar 50,25 persen peti kemas yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok berisi bahan baku kebutuhan industri dalam negeri untuk menghasilkan produk jadi dan memberikan nilai tambah.

Menurut Jerry, ketiga produk tersebut (baja, tekstil, dan bahan kimia) memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan IP.

Oleh karena itu, penumpukan peti kemas berdampak langsung pada industri dalam negeri, karena kekurangan bahan baku membuat pelaku usaha atau pabrik kesulitan berproduksi. Artinya, sulitnya Pertek dapat menyebabkan kesulitan produktivitas bagi industri dalam negeri, ujarnya . dikatakan. jeri

Menanggapi pernyataan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febry Hendry Antony Arif, data Bea Cukai dan IIEE yang mempertanyakan isi barang dalam wadah tertutup beberapa waktu lalu menunjukkan, hingga 16 Mei 2024, 50 persen barang sudah merapat di Tanjung Priok. Pelabuhan merupakan produk dasar baja, tekstil dan merupakan bahan mentah seperti bahan kimia.

“Dengan adanya data ini, kami berharap kedepannya bahan baku Pertek dapat diproses lebih cepat dan produksinya lebih efisien untuk industri dalam negeri,” kata Jerry Sambuaga.

Apa kata Kementerian Perindustrian?

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni membenarkan pihaknya mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan peti kemas di pelabuhan.

Sehubungan dengan itu, Kemenperin juga mendukung terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, jika akan melindungi industri dalam negeri.

Dan menyikapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai terhambatnya rantai pasok sektor manufaktur dalam negeri, dapat kami sampaikan bahwa sejak diberlakukannya kebijakan Menteri Perindustrian tentang Pertek, tidak ada keluhan dari pihak-pihak yang terkait. pelaku usaha mengenai gangguan pasokan bahan baku industri,” kata Febry dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Oleh karena itu, masih harus dibuktikan apakah sebagian besar bejana yang ada di timbunan tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi.

Febry pun menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyalahkan penumpukan peti kemas karena kendala izin teknis sebagai syarat mendapatkan izin impor.

“Kami nyatakan Kementerian Perindustrian tidak terkait langsung dengan penumpukan peti kemas di berbagai pelabuhan. Sesuai tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian, sebagai pembina industri nasional, kami berkewajiban menyediakan kebutuhan tersebut. bahan baku industri akan disediakan,” kata Febry.

Dijelaskannya, pada Jumat 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3338 permohonan peninjauan teknis (Pertek) untuk 10 produk.

Dari seluruh permohonan tersebut, Perteks telah diterbitkan sebanyak 1.755 Perteks, penolakan sebanyak 11 permohonan, dan permohonan yang dikembalikan sebanyak 1.098 permohonan (69,85 persen) kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

Dari rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh informasi adanya perbedaan izin impor (PI) yang diterbitkan Pertek dan Kementerian Perdagangan, kata Febry.

Misalnya, PI yang diterbitkan sebanyak 821 PI dari total 1.086 Perteks yang diterbitkan untuk produk dasar besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Volume ruangan ini kurang lebih 24.000 kontainer.

Dalam pertemuan yang sama, Administrasi Umum Bea dan Cukai juga menginformasikan bahwa peti kemas tersebut milik perusahaan yang mempunyai nomor pengenal importir atau nomor identifikasi yang sama (jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *