Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien

saranginews.com, Jakarta – Notaris berinisial FM membantah pernyataan manajemen Pusat Pelatihan Asuransi Indonesia (P3I) yang mencurigai kliennya melakukan penyelewengan dokumen.

“Tidak ada penyalahgunaan dokumen. “(Semuanya) tersimpan rapi di kantor saya,” kata Notaris FM saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Baca juga: Pimpinan P3I Minta Bereskrim Polari Segera Tangkap Kasus tersebut

Notaris FM menyatakan, pada prinsipnya notaris hanya ingin menyampaikan akta kepada kedua belah pihak dan membuat protokol.

“Bila mereka ingin membawanya, silakan berkumpul sampai mereka datang. “Saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini kepada pihak-pihak, begitu pula Breskrim (Polari),” kata Menlu.

Baca juga: MK Sidang Uji Isi Kepemilikan Notaris, Kata Penasehat Hukum

Menurut Notaris FM, beliau sangat terbantu dengan panggilan dari Brescrim Polari.

“Dan saat ini sedang dilakukan upaya untuk menyatukan para pihak. Saya meminta Bracecream untuk menengahi,” kata Notris FM.

Baca Juga: PN Jaksel Akhirnya Temukan Buronan Notaris, Sidang Berlanjut

Sebelumnya, manajemen P3I (Pusat Pelatihan Asuransi Indonesia) meminta Bareskrim Polri segera membuka kasus terkait laporannya ke notaris pada 20 Juni 2023.

Pasalnya, hingga usia pelaporan 11 bulan belum ada titik terang.

Oleh karena itu, pelapor kembali meminta Brasserim Pollari segera mengambil kasus tersebut sebagai pertimbangan serius atas laporannya.

Sedangkan untuk penetapan tersangkanya, terserah penyidik ​​setelah gelar perkara, kata LA mewakili manajemen P3I (Pusat Pelatihan Asuransi Indonesia).

Notaris FM disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/VI/SPKT/BARESKRIM Polari tanggal 20 Juni 2023.

Manajemen P3I menilai kasus tersebut sebenarnya cukup sederhana, karena pelapor memberikan bukti kepada penyidik ​​Bareskrim Polri.

Namun status perkaranya masih belum jelas, kalau tidak salah masih dalam tahap penyelidikan.

Sesuai petunjuk dokumen, setelah pembayaran pembelian tanah di kawasan terpadu, kelompok usaha ini bekerja sama dengan Notaris FM untuk mengelola tanah di BPN Bogor.

Pada tanggal 8 Januari 2019, Kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditandatangani olehnya dan pemilik tanah/dokumen.

Pengurus P3I mengatakan, permasalahan muncul ketika mereka selaku pemilik tanah berniat mencabut dokumen yang diserahkan kepada mereka.

Namun Notaris FM dengan tegas menolak pengembalian dokumen tersebut jika tidak disertai protokol resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual tanah/mantan pemilik dan pembeli) di hadapan notaris.

Manajemen P3I mempertanyakan apakah tanda terima yang dikeluarkan kantor Notaris FM (1.8.2019) berarti Notaris FM mengakui telah berpindah kepemilikan?

Tidakkah Notaris FM paham bahwa akta-akta yang disimpannya bertahun-tahun itu bukan di kantor notaris dan bukan akta notaris?

Mungkin sikap Notaris FM itu berdasarkan tanda terima tertanggal 3 Mei 2017 yang ditandatanganinya dengan Notaris MGH di Karwang, yang di bagian akhir tertulis ‘dokumen-dokumen ini hanya bisa diambil oleh penjual dan pembeli.’

Menurut pengurus P3I, kwitansi yang dikeluarkan kantor notaris FM (3/5/2017) sudah tidak berlaku lagi.

Pengurus P3I menilai Notaris FM mungkin telah melupakan asas lex posterior derogat legi anteriori, Undang-undang terbaru (Bukti Hukum) (8/1/2019) mengesampingkan alat bukti hukum sebelumnya.

Oleh karena itu, apabila seluruh surat-surat tanah diminta oleh pemilik/klien yang sah, maka notaris wajib mengembalikannya.

“Selanjutnya, Notaris dapat dikualifikasikan melakukan penyelewengan akta-akta selama menjalankan pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” menurut Pengurus P3I.

Tidak sah

Saiful Anam, praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, mengatakan notaris tidak memiliki kewenangan yang sama dengan petugas penitipan.

Jadi notaris tidak bisa menjamin atau bahkan notaris tidak memberikan akta yang sebenarnya milik pembeli atau penjual, kata Saiful Anam.

Saiful Anam mengaku sebagai pengacara di Ikatan Notaris Jakarta, sehingga memahami betul hal tersebut.

“Namun dalam praktiknya, banyak notaris yang melampaui kewenangannya dalam menyimpan atau tidak menyerahkan akta tersebut. Dokumen-dokumen tersebut biasanya dikuasai oleh notaris bahkan sebelum pembeli menyelesaikan pembayaran. “Itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” kata Saiful Anam.

Menurut Saiful Anam, jika pengaduan etik diajukan ke Dewan Etik, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi.

“Jika pengaduan diajukan ke Majelis Kehormatan, maka akan terkena dampaknya karena Notaris tidak mempunyai hak untuk bertindak, menahan atau menjamin proses jual beli tersebut,” kata Saiful Anam.

Saiful Saiful kembali menegaskan, notaris sebenarnya tidak mempunyai hak untuk menahan akta-akta tersebut, karena seharusnya akta tersebut dipegang sebagai pemegang hak atas akta yang masih diproses oleh notaris.

“Meskipun notaris sangat dapat diandalkan, namun mereka tidak bersedia menyerahkan akta apa pun karena risiko hukumnya terlalu besar bagi notaris yang bersangkutan,” kata Saiful Anam.

Pada prinsipnya, menurut Saiful Anam, notaris tidak berhak menahan atau menjamin, termasuk tidak menyerahkan akta yang bukan milik yang bersangkutan (jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *