Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS

saranginews.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) minyak sawit yang melimpah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk menangkap para pelaku pencurian.

Baca juga: Pencurian TBS kelapa sawit dapat mengganggu iklim investasi di Kalimantan Tengah

Pendekatan kolaboratif dilakukan dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kegiatan pencegahan dan pencegahan melalui patroli, penyuluhan dan pelatihan.

Selain itu, tindakan tegas juga dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan aksi pencurian, dan baru-baru ini Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap para pelaku pencurian.

Baca juga: Mengadu ke Komisi III DPR RI, PT TBS Cari Perlindungan Hukum Usai Dapat Intimidasi

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesopanan, keamanan, dan ketertiban, serta tidak menjarah kelapa sawit, jika tidak ingin terseret masalah hukum,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kompol Erlan. Solilokusi saya.

Perlu diketahui, selain upaya meyakinkan, Polda Kalteng juga berhasil menangkap 13 orang yang diduga mencuri TBS serta barang bukti di Kotawaringin Barat selama bulan Mei.

Baca Juga: Seorang Wanita Dibunuh, Jenazahnya Dimasukkan ke Koper, Identitasnya Terungkap

Untuk mencegah terulangnya pencurian, 358 personel polisi dikerahkan dan dibantu 86 anggota TNI.

Polisi juga meminta masyarakat melaporkan segala tindakan penjarahan dan pencurian yang dilakukan Persatuan Sepak Bola agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan peristiwa penjarahan dan pencurian yang menimpa petani dan perkebunan kelapa sawit dapat dihentikan.

Ditambahkannya, “Mari kita bersinergi menjaga iklim investasi yang nyaman, aman dan damai, agar pembangunan terus maju dan berkembang.”

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah juga mengimbau kepada pelaku perdagangan kelapa sawit untuk tidak membeli TBS hasil jarahan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penjarahan dan pencurian kelapa sawit secara besar-besaran di wilayah hukum Polda Kalteng. Sebab nantinya akan ada akibat hukum bagi pelaku pencurian dan pihak yang menangani barang curian tersebut.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha atau pemetik buah sawit untuk tidak membeli minyak sawit yang berasal dari pencurian dan penjarahan,” ujarnya.

Irjen Polda Kalteng Djoko Purwanto pada Februari lalu juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan dunia usaha dengan segera melapor ke polisi jika menemukan penjarahan, sekaligus memastikan pegawainya dalam pengaduan yang diterima akan diselidiki. diproses.

Sementara itu, Kapolda kembali mempertegas pesannya pada Sabtu (5/4/2024) lalu saat menyampaikan melalui Kabid Humas harapannya agar penjarahan tidak terjadi lagi, karena selain merugikan masyarakat juga berdampak. iklim… Investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah. (RS/Keju)

Baca artikel lainnya… Ciri-ciri pelaku pembunuhan ibu hamil di Kelapa Gading terekam CCTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *