Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

saranginews.com, JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua mengeksekusi empat terpidana pelanggaran UU 2024. pemilu. 

Keempat orang yang dimaksud adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs, dan Muhammad Fadli. Mereka merupakan anggota KPPS dan saksi partai politik.

BACA JUGA: Kejaksaan Tak Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pemilu

NB, SL, AM dan MF dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rs 1 crore, menurut banding Pengadilan Tinggi Jayapura. Denda Rp. 

“Mereka terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan berkali-kali mencoblos di surat suara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuray. 

BACA JUGA: Polda Sulawesi Tengah selidiki 3 laporan tindak pidana pemilu

“Kami mengeksekusi keempatnya sekaligus di penjara,” tambah Alex. 

Aleksas menjelaskan, saat pencoblosan yang digelar pada 14 Februari 2024, para terpidana menunggu hingga tidak ada lagi masyarakat yang datang ke lingkungan sekitar untuk memilih. Mereka kemudian memberikan suara pada surat suara yang tidak terpakai.

BACA JUGA: Data Putusan Bawaslu tentang Pelanggaran Pemilu Tahun 2019

“Mereka adalah petugas KPPS dan saksi partai, bila masih ada sisa surat suara, mereka gunakan untuk keperluan tertentu,” ujarnya.

Keempat terpidana mengajukan banding setelah Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memvonis mereka 3 bulan penjara. Putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura.

“Mereka mengajukan banding, tapi keputusan pengadilan tinggi tetap sama, sekarang mereka sudah mengambil keputusan dan segera kita eksekusi, tiga orang di Lapas Wanita dan satu orang di Lapas Abepura,” kata Alex. (mcr30/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *