Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

saranginews.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eky oleh geng motor di Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Baru-baru ini, Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomite Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, mengatakan lembaganya telah menulis surat kepada Polda Jawa Barat untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Vina.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan Kriminolog: Polisi tidak mencari korban pelaku.

“Dalam upaya memastikan penegakan hukum dalam kasus ini, Komnas HAM telah meminta tambahan keterangan kepada Polda Jabar melalui surat no. 380/PM.00/K/V/2024 tanggal 20 Mei 2024,” kata Uli kepada Parulian di Jakarta, Selasa (21/5).

Dia mengatakan, surat itu berisi beberapa tekanan, termasuk permintaan informasi tentang pencarian tiga orang yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, yakni Pegi Peron, Andy, dan Dani.

Baca Juga: Poin Penting Kasus Vina Cirebon Para ahli menyebutnya sebagai miscarriage of justice

Komnas HAM kemudian meminta Polda Jabar memberikan informasi terkait tindak lanjut dan prosedur hukum kepada ketiga DPO tersebut.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar menegakkan dan memenuhi hak keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Baca Juga: Penyanyi Nayunda Nabila Jadi Anggota Kehormatan SYL, Ini Gajinya.

“Pada saat yang sama Adapun terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, Komnas HAM menghormati keputusan MA. Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Uli juga mengungkapkan kekhawatirannya masih buronnya tiga pelaku kasus Wina. Cirebon belum tertangkap.

Menanggapi informasi adanya pengaduan terhadap Komnas HAM yang diajukan oleh salah satu kuasa hukum pelaku, Uli mengatakan, pada 13 September 2016, lembaganya menerima pengaduan dari pengacara Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Salah satu yang menjadi pengaduan pelaku yang dipenjara karena tuntutan pidana adalah perilaku penyidik ​​swasta saat mengusut pembunuhan Vina Cirebon.

“Masalah pengaduan termasuk dituduh menghalangi pertemuan dengan keluarga dan perwakilan hukum. Pengakuan bersalah secara paksa dan tuduhan penyiksaan,” katanya.

Uli mengatakan, usai pengaduan tersebut, Komnas HAM meminta klarifikasi kepada Irjen Pol Jabar melalui surat no. 0.131/K/PMT/I/2017 tanggal 20 Januari 2017

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irjen Polda Jabar mengusut penyidik ​​yang dituduh melakukan penyiksaan dan menghalangi kunjungan keluarga ke tersangka saat itu.

Komnas HAM juga meminta Irjen Pol Jabar mengambil tindakan disipliner dan pidana terhadap pelaku penyiksaan. Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan KUHP serta sesuai dengan standar pengasuhan anak menurut undang-undang.

Pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap Veena terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama pacarnya, Muhammad Rizki alias Eki.

Sebanyak 11 orang bertanggung jawab atas tragedi tersebut, namun hanya delapan tersangka yang ditangkap, diadili, dan dihukum. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya masih ada petunjuknya.

Ketiga pelaku yang saat ini masuk dalam surat perintah penangkapan (DPO) tersebut diperkirakan berusia 30 tahun, yaitu Peki alias Peron (30), Andi (31), dan Dani (28).

Kasus ini kembali mencuat pasca film “Vina: Before 7 Days” yang beredar di masyarakat, karena kasus tersebut masih memiliki tiga tersangka yang belum tertangkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *