saranginews.com, JAKARTA – Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Senin (20/05/2024).
Mereka tetap menuntut keadilan pada lembaga yang dipimpin Muhammad Syarifudin itu.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Perhatian Terhadap Nasib Ribuan Pekerja Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
“Tentunya kami berharap Yang Mulia Ketua MK peduli dengan persoalan ini karena berdampak pada hajat hidup orang banyak. Ini menyangkut karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang mempunyai harapan dalam kasus ini,” kata perwakilan karyawan Janli Sembiring, Senin (20/5/2024).
Perkara yang relevan adalah perkara Peninjauan Kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa no. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Para buruh menuntut agar hakim agung Rahmi Muljati yang mengadili kasus tersebut diganti.
BACA JUGA: Pegawai Polo Ralph Lauren yang muak terus mencari keadilan di Mahkamah Agung
Sebab, putusan hakim tingkat kasasi dan PK sebelumnya dinilai merugikan PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, perwakilan pegawai kembali diterima oleh Mahkamah Agung. Perwakilan MA mengatakan, permohonan penggantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung. Masih belum diketahui apakah Syarifuddin akan memutuskan menggantikan Rahmi atau tidak.
BACA JUGA: Begini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Mohindar Soal Merek Polo Ralph Lauren
“Mereka (perwakilan Mahkamah Agung) menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Mahkamah Agung. Makanya kami mohon Ketua Mahkamah Agung segera mengambil tindakan untuk menggantikan Hakim Rahmi,” kata Janli.
Katanya, tujuannya untuk menghindari kecurigaan. Tujuannya, agar tidak menebak-nebak apa yang terjadi di MA, tambahnya.
Janli menegaskan, perkara yang terjadi saat ini bukanlah sengketa merek antara Polo Ralph Lauren Indonesia dan MHB, melainkan adanya merek dagang milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang dihilangkan seluruhnya hanya dengan menggunakan fotokopi sertifikat merek palsu. . dengan tulisan POLO dan kata BY, serta telah dihapus dari keputusan tahun 1995 no. 140.
Namun dengan cara ini, seseorang yang tidak memiliki merek Polo menjadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren, kata Janli.
“Padahal dalam Putusan 140 Tahun 1995 (tanda MHB) sudah jelas sekali itu Ralph Lauren. Tidak ada ‘Polo’, tidak ada ‘per kata’. Dan sudah dihapus (tanda MHB),” ujarnya. Janli dengan kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV Putra Hendra Giri.
Selain permintaan penggantian Hakim Rahmi, jajarannya juga meminta Kewenangan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tiga hakim yang memutus perkara PT Polo Ralph Lauren Indonesia PK No. 9 PK /Pdt.Sus-HKI/2024.
Janli berpendapat, keputusan menguntungkan MHB bertentangan dengan dua keputusan lainnya, yakni keputusan no. 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan keputusan Mahkamah Agung no. 3101 K/pdt/1999.
“Kami tidak akan berhenti memantau kasus ini,” kata Janli Sembiring (jum/jpnn).