Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi

saranginews.com, Pekinbaru – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Rio menangkap seorang pelajar beridentitas GU alias Ganda (23) karena mengedarkan narkoba. Barang bukti 4.750 butir ekstasi juga disita.

Ganda ditangkap pada Rabu 23 Mei 2024 di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekin Baru.

Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu dan 183 Butir Ekstasi

Manang Sobiti, Direktur Narkoba Polda Rio, mengatakan penangkapan Genda bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang memiliki pil ekstasi.

“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian tim saya perintahkan kami segera menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Kompol Manang, Sabtu (25/5).

Baca Juga: Polda Rio Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kilo Sabu Sabu dan 2.387 Pil Ekstasi

Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Bobiputra Ramzan Sibiar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka pelaku beserta spesifikasi kendaraannya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat kendaraan tersebut digunakan orang jahat dan langsung menghentikannya.

Baca Juga: Rio Raifen Ditangkap Polisi karena Gunakan Sabu Sabu dan Ekstasi

Namun GH yang merupakan aktivis mahasiswa Pekin Barrow mencoba melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke sepeda petugas.

Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan dan menembak tersangka pencuri, lanjut Manang.

Setelah berhasil menghentikan mobil Ganda, tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggeledahan dan menemukan 19 bungkus plastik bening berisi 4.750 butir ekstasi, 7 strip Erymin 5 (Lucky Five).

“Sekarang tersangka GH sudah kami tahan di Polda Rio untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Manang menambahkan, pihaknya akan menelusuri dari mana Ganda mendapatkan narkoba tersebut.

“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari AM yang masih kami cari,” ujarnya. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *