Aktivis antikorupsi yang berbasis di Yogyakarta, Baharuddin Kamba, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menggunakan fakta persidangan Jalan Tol Syekh Mohammed bin Zayed sebagai argumen. Untuk meningkatkan pengembalian dana negara.
Hal ini karena kualitas yang buruk menyebabkan umur jalan menjadi lebih pendek.
Baca juga: Kualitas Beton Flyover MBZ Disebut Lebih Rendah dari SNI, Alamak
“Saya kira patut (dijadikan argumen) karena uang itu nantinya bisa digunakan untuk membayar perbaikan jalan tol yang ditemukan sebelumnya,” kata Baharuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu (22 Mei).
Sebelumnya, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi menjadi saksi dalam kasus korupsi Jalan Tol MBZ yang didakwakan di pengadilan tipikor Jakarta. PT Membran Utama telah melakukan audit kualitas jalur MBZ pengumpulan tol pada enam bulan pertama tahun 2020, khususnya struktur atas jalan tol.
Baca juga: Jokowi Terima Utusan MBZ di Istana NU dan Silaturahim Muhammadiyah
Dalam keterangannya, Tridi menyatakan kualitas ruas Tol MBZ Cikunir-Karawang berada di bawah atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama syarat tegangan dan lendutan. Hal itu diketahui setelah PT Membran mengambil 75 sampel praktik untuk diaudit.
Pakar beton dan konstruksi FX Supartono mengakui adanya penurunan kualitas beton Tol MBZ. Fakta itu ia ungkapkan saat bersaksi di persidangan serupa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar dia melakukan tes tertentu.
Penurunan mutu beton bervariasi dari 35 MPa (Megapascal) hingga 20 MPa, 25 MPa, dan 30 MPa. Akibatnya berdampak pada kekerasan dan ketahanan jalan. Pengguna MBZ semakin risih saat menyeberang.
Baharuddin Kamba mengatakan fakta persidangan juga harus ditinjau oleh Kejaksaan Kejagung. Terutama untuk menarik penjahat lain yang masih besar.
Baharuddin menjelaskan, “Fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan hendaknya menjadi pedoman bagi jaksa untuk membawa pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini” Baharuddin (mcr10/jpnn).