Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana

saranginews.com, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga melakukan perusakan bangunan cagar budaya Stasiun Kedundang, Kulon Progo, Yogyakarta tanpa izin Kadipaten Pakualaman. Diketahui, situs cagar budaya Stasiun Kedundang termasuk dalam Kawasan Pakualaman (PAG) dihancurkan oleh KAI, kemudian dibangun stasiun baru di depan gedung Kedundang lama yang bersifat budaya. Mr Kamilov mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu bahwa “ciptaan warisan harus dilestarikan untuk kepentingan anak-anak bangsa. 5).

Dia menduga, dalam proses pemusnahan cagar budaya, mungkin terjadi perbedaan komunikasi antara Pemprov KAI dengan Kadipaten Pakualaman yang di dalamnya ada komisioner dari Kabupaten Kulon Progo yang mempunyai kewajiban untuk mengetahui perkembangan tersebut. Selain itu, menurutnya, hal ini diduga karena tidak konsistennya hubungan antara perencanaan kebijakan Kabupaten dengan KAI, telah merusak dan menghancurkan bangunan cagar budaya. “Dapat dianggap melanggar hukum karena benda dan bangunan tersebut dianggap sebagai cagar budaya berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, bangunan cagar budaya, kawasan cagar budaya, dan cagar budaya di darat dan/atau perairan yang ada.” . dilindungi karena penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau budaya melalui suatu proses yang ditetapkan untuk memberikan setiap orang dilarang merusak dan merusak ciri-ciri budaya. Larangan ini diatur dalam Pasal 66 UU 11/2010, pemusnahan warisan budaya diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak. 5 Rp. Sedangkan bagi pencuri warisan budaya, ancaman pidananya minimal 6 bulan penjara dan maksimal 10 tahun dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. Menjatuhkan hukuman kepada mereka yang menerima penghasilan dari pencurian warisan budaya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak. sebesar Rp 10 10 miliar, oleh karena itu menurutnya sangat penting bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan warisan budaya sebagai bagian dari “Kadipaten Pakualaman benar-benar bisa menduduki PT KAI dan Kabupaten Kulon Progo. Pemerintah. Bertanggung jawab atas pemusnahan cagar budaya berupa Stasiun Kedundang yang merupakan bagian dari Lapangan Pakualaman (dil/jpnn).

Baca Juga: KAI Gelar Program Rekrutmen Management Trainee 2024, Daftar Sekarang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *