saranginews.com, Jakarta – Penerbitan izin impor (PI) terhadap beberapa barang dan produk memerlukan persyaratan dari Kementerian Perindustrian yaitu pertimbangan teknis (Pertek).
Berdasarkan data terakhir per 21 Mei 2024 dari Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Terintegrasi Nasional yang dikelola Kementerian Keuangan, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, diperlukan. 11 produk hebat. Portofolio Departemen Perindustrian meliputi baja, ban, alas kaki, elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian dan tas.
Baca juga: Wakil Menteri Perdagangan Jerry Beri Solusi Proses Perizinan Bahan Baku Industri dari Kementerian Perdagangan Korea
Total permohonan Partek yang diajukan perusahaan untuk mendapatkan izin impor sebanyak 11 item berjumlah 3.210 item.
Sedangkan dari 3.210 lamaran, hanya 1.759 atau 54,8% yang masuk.
Artikel Terkait: Wakil Menteri Perdagangan Jerry: Kebijakan Perlindungan Ideal untuk Industri Kompetitif
Dan dari 1.759 suku cadang yang diterbitkan, hanya 1.616 suku cadang yang diserahkan ke Kementerian Perdagangan (Camdag).
Dari 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah diterbitkan dan 85,33 persen disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Soal Bea Cukai Malang, Persetujuan Fasilitas IKM KITE PT Majoin Coness di India
Berdasarkan data INSW, dapat disimpulkan jumlah izin impor yang disetujui untuk 11 barang tersebut adalah 85,33%, sedangkan permohonan pertek yang disetujui hanya 54,8% dari total permohonan, kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag). Jerry Sambawaga, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Menurut Wamendag, saat ini akibat Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang baru berlaku pada 17 Mei 2024, dari 11 barang yang sebelumnya mewajibkan Partak, kini tujuh barang dikenakan Partak karena adanya peraturan baru. item. Peraturan Menteri Saya tidak membutuhkannya lagi.
Produk-produk tersebut antara lain elektronik, obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk rumah tangga, alas kaki, pakaian, aksesoris pakaian, tas dan katup, dll.
“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden pada konferensi nasional bahwa Kementerian Perdagangan harus membuat proses perizinan lebih mudah dan efisien bagi pemilik usaha,” kata doktor ilmu politik itu, ujarnya.
Khusus untuk industri baja, Partek masih diperlukan sebagai persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, kata Jerry.
Berdasarkan data INSW per 21 Mei 2024, jumlah permohonan Partek yang masuk ke Kementerian Perindustrian sebanyak 2.030 permohonan, dan yang diterbitkan hanya 1.092 permohonan Partek atau 53,8% dari seluruh permohonan. Sementara izin impor hanya diberikan setelah memenuhi izin Kementerian Teknologi.
Berdasarkan data INSW, permohonan PI baja yang diajukan ke Kementerian Perdagangan sebanyak 1.045 orang dari 1.092 permohonan yang diajukan ke Pertek. Dan dari 1.045 permohonan, 898 PI disetujui atau 85,9%.
Hal ini menunjukkan sebagian besar permohonan PI yang diajukan ke Kementerian Perdagangan disetujui setelah memenuhi persyaratan.
“Kami mengandalkan data INSW yang menjadi acuan dan landasan bagi seluruh kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata Wamendag.
Menurut Jerry Sambuaga, pada prinsipnya Kementerian Perdagangan selalu siap mendukung penuh setiap permintaan yang memenuhi persyaratan kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perdagangan. dan Kementerian Lingkungan Hidup adalah maksudnya. Kementerian Kehutanan dan Teknologi Lainnya (Jumat/jpnn)