saranginews.com, JAKARTA – Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Ing Mokoginta beserta rombongan mengunjungi Kantor Kementerian Geografi dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5).
Profesor Ing Mokoginta mendatangi kantor yang dipimpin Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY) itu untuk menuntut keadilan atas kasus praktik mafia tanah yang menempati 1,7 hektar lahan miliknya dan keluarganya.
BACA JUGA: Menteri Pertanian Amran mendesak Kementerian ATR/BPN untuk melegalkan jutaan hektar sawah di Indonesia.
Pengacara Franziska dari LQ Law Firm Indonesia selaku kuasa hukum Profesor Mokoginta mengungkapkan keinginannya untuk audiensi dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY).
“Untuk mencari jawaban atas permintaan kami untuk audiensi dengan Menteri AHY terkait kasus Prof Ing Mokoginta yang telah kami coba selesaikan sejak tahun 2017,” kata Franciska.
BACA JUGA: Presiden BPN Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Sulut
Franciska berharap pihaknya melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/Presiden BPN AHJ karena kasus ini berkaitan langsung dengan lembaga tersebut.
Ia meyakini, hanya AHJ sebagai pimpinan tertinggi kementerian yang mampu menyelesaikan masalah ini secara memadai.
BACA JUGA: AHY sebagai Menteri ATR/BPN, Qodari: Langkah tepat untuk karir politik masa depan
“Dalam hal ini, kami sangat meminta kepada Menteri AHY untuk memberikan waktu kepada kami untuk beraudiensi dengan klien kami.” Pemberian khusus jaminan hukum dan perlindungan hukum terhadap real estate klien kami,” kata Franziska.
Sementara itu, kuasa hukum Prof Mokoginta lainnya, Nathaniel Hutagaol, mengatakan orang dari BPN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dihadapi kliennya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun lalu dan awalnya ditangani Polda Sulut sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Satu-satunya tersangka dalam kasus kami ini untuk sementara adalah oknum BPN yang informasinya akan ditunjuk sebagai kepala urusan pertanahan wilayah Provinsi Sulut atau MV,” kata Nathaniel.
Selain itu, Nathaniel meminta AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat kasus tersebut.
Selain itu, ia berharap MV yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menerima konsekuensi atas perbuatannya.
“Kami meminta Kapolri dan Direktur Tipidum menangkap MW dan membuka dokumen 2567 agar kasus Profesor Ing menjadi lebih jelas,” kata Nathaniel.
Kasus ini muncul sebagai salah satu contoh permasalahan yang masih ada di Indonesia, terkait dengan adanya mafia tanah dan praktik korupsi di bidang pertanahan.
Melalui upaya hukum yang tegas, ia berharap dapat memberikan keadilan bagi para korban seperti Profesor Ing Mokoginta dan keluarga serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan serupa di kemudian hari.
Sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, LQ Indonesia Law Firm menawarkan bantuan yang dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi.
Untuk wilayah Jakarta Barat bisa menghubungi hotline mereka di 0811-1534-489, sedangkan untuk Tangerang di 0817-9999-489.
LQ Indonesia Law Firm siap memberikan pelayanan yang handal dan berkualitas kepada kliennya (Jumat/jpnn) Video terpopuler hari ini: