saranginews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) asal wilayah Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu yang terungkap di Jakarta Pusat.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (24/5). “Dia menjadi tersangka,” kata Ade Ary mengutip Antara. Dijelaskan, ketiga ASN yang bertugas di Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), diberhentikan dengan nama RJA, AFM, dan MBD. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0,16 gram, lima unit handphone, dan dua buah karung tinju, ujarnya seraya menambahkan bahwa terdakwa akan diancam dengan pidana sesuai pasal 127 ayat 1 UU Narkoba. dengan denda $100. 4 tahun penjara.
Baca juga: Anjing Penembak Jitu Dikerahkan Cari Narkoba di Kelab Malam Jambi
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengakhiri peredaran narkoba yang menurutnya merupakan musuh bersama. Kapolda Metro Jaya mengajak kita semua untuk bersama-sama memberantas musuh bersama narkoba, agar terus mencari pengguna narkoba dan menanganinya sesuai prosedur standar, kata dia.
Polda Metro Jaya menangkap tiga ASN asal Maluku Utara terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kata Direktur Polda Metro Jaya Pol Ade saat dikonfirmasi, Kamis (23/5). Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. “Ini ASN Ternate Malut,” ujarnya, kronologis kasus bermula dari laporan warga tentang penggunaan sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara (RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Tengah). Jakarta (Jakpus). (antara/jpnn)
Baca juga: Warga Sitharakan Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Ditangkap TNI AL
BACA JUGA: Polisi Serang Peternakan Unggas Ah Wai, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya.
Baca artikel lainnya… Kia mengenang mobil listrik ini karena masalah sabuk pengaman