Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI

saranginews.com, JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani memberikan klarifikasi terbaru terkait penghentian sementara pemrosesan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Penjelasan penyampaian PMI itu disampaikan Benny Ramdani saat jumpa pers di Command Center BP2MI Jakarta, Rabu (15/5) sore.

Baca juga: BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Merasa Nyaman di Negara Tuan Rumahnya

Berikut penjelasan mantan senator asal Provinsi Sulawesi Utara:

Pekerja migran Indonesia di seluruh dunia dan keluarga PMI di kampung halaman

Baca juga: Ikuti Instruksi Jokowi, Bos BP2MI Cari Solusi Penempatan Calon PMI

Wanita dan pria!

Sehubungan dengan pemberitaan yang viral di berbagai media tentang bagasi penumpang dan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang masih menumpuk di berbagai pelabuhan khususnya Tanjung Ems-Semarang dan Tanjung Perak-Surabaya, serta terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 7 Tahun 2024 Sehubungan dengan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023, kami informasikan sebagai berikut:

Baca juga: Kapal Tanker PMI Tenggelam di Perairan Jepang, BP2MI Harap Proses Evakuasi Dipercepat

1. BP2MI menerima surat tertanggal 8 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. S-139/BC/2024 dalam bentuk lampiran dengan data nomor CN sebanyak 47.503 baris dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai perihal pembuangan barang dikirim oleh PMI.

2. Pada tanggal 14 Mei 2024, BP2MI (Pj Sekretaris Utama) mengirimkan 2 (dua) surat yaitu surat kepada Direktur Jenderal Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.B.1447/ SS.01/V/2024 dan surat Direktur Jenderal kepada Departemen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri No. B.1448/SS.01/V/2024 perihal tindak lanjut setelah selesainya pengiriman PMI.

3. Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database Sisko P2MI, ditemukan 13.717 baris data merupakan pekerja migran Indonesia (28,88%) dan 33.786 baris data (71,12%) tidak ditemukan pada database Sisko P2MI.

4. Ditemukan 13.717 baris informasi sesuai Pasal 2 ayat 1 (satu) Surat Menteri Nomor 141 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Dengan demikian, Administrasi Umum Bea dan Cukai dapat melanjutkan proses pengeluaran batch milik pekerja migran Indonesia.

5. Barisan data yang terdapat pada database Sisko P2MI sebanyak 33.786 baris dianggap sebagai TKI mentah, sehingga dapat menjadi calon TKI yang didaftarkan oleh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri sebagai TKI. Dengan demikian, memenuhi ketentuan Pasal 2 Ayat 1 (satu huruf) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang untuk Pekerja Migran Indonesia.

6. Terkait data CN sebanyak 13.717 yang diperoleh dari data Cisco P2MI, BP2MI berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat memproses pengeluaran kiriman PMI yang saat ini ditahan/dibatasi di berbagai pelabuhan/bandara khususnya Pelabuhan Tanjung Mas. Semarang dan Tanjung Perak, Surabaya.

7. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terima kasih (Jumat/Jap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *