Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat

saranginews.com, JAKARTA – Mulai Juni 2025, pemerintah menerapkan kebijakan standar kelas pasien (KRIS) menggantikan BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Implementasi kebijakan ini telah melalui berbagai kajian, diskusi dan uji coba dengan banyak pihak.  

Baca Juga: KHDR Minta Klarifikasi Lengkap Pendanaan BPJS Kesehatan untuk Sistem KRIS

Anggota Komisi IX KHDR Veni Harianto mengatakan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi dalam UU 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23), UU 47 Tahun 2021 untuk penyelenggaraan sektor rumah sakit (Pasal 18, Pasal 84), Kesehatan Presiden. Undang-undang Asuransi tahun 2020 (pasal 54) mensyaratkan kesetaraan dan keadilan dalam kelas standar perawatan medis.

Menurut dia, kebijakan tersebut telah melalui berbagai kajian, pembahasan, dan uji coba oleh berbagai pihak seperti kementerian dan lembaga pemerintah, tenaga medis, ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit, dan pihak terkait lainnya sebelum diterapkan. waktu yang singkat.

Baca Juga: Dinamika Perjalanan JKN Direktur BPJS Kesehatan

“KRIS akan dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia dengan mempertimbangkan persiapan bertahap dari berbagai pihak. Program JKN menggunakan prinsip keadilan demi keadilan dalam kualitas dan pemerataan manfaat bagi seluruh masyarakat. .layanan kesehatan,” ujarnya.

Veni mengatakan, sistem KRIS tentunya dapat meringankan beban masyarakat karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan manfaat yang sama dan pemerataan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Ditunjuk Wakil Penasihat Grup Manajemen JLN

Sesuai motto BPJS Kesehatan, kolaborasi membantu semua orang.

Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk mendanai anggota yang sakit dan membutuhkan. Yang tidak sakit membantu yang sakit dan membutuhkan, kata Weni.

Melalui sistem KRIS, BPJS Kesehatan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat melalui pelayanan yang adil dan adil, sederhana, mudah diakses, tanggap dan tanggap.

“Kedepannya, pasien yang menunggu tanggapan BPJS Kesehatan untuk ditempatkan dan dirawat di unit gawat darurat RS tidak perlu lagi melalui proses rujukan atau menunggu antrian panjang.” – kata Veni. (flo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *