Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi

saranginews.com, PADANG – Beberapa merek air minum dalam kemasan (AMDK) disebut mengandung bromoat di atas batas yang diperbolehkan.

Hal ini terlihat dari banyaknya konten media sosial yang hangat membahas konten bromat di AMDK.

Baca juga: Para Ahli Sebut Risiko Bromat pada AMDK Itu Nyata

Selain itu, beberapa pihak terlihat melakukan uji laboratorium terhadap kandungan bromat dalam AMDK.

Profesor Indang Dewata, Guru Besar Kimia Lingkungan Universitas Negeri Padang, menjelaskan bromat merupakan zat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh.

Baca juga: Truk Penumpang Dilarang Masuk Tol, Teriak Sopir dan Agen AMDK 

Oleh karena itu, jika kandungan bromat pada makanan dan minuman yang dikonsumsi melebihi batas yang ditentukan, perlu mendapat perhatian khusus.

Mereka menjelaskan, bromat merupakan senyawa yang dapat mengganggu metabolisme tubuh. Akibatnya dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti kanker atau tumor.

Baca juga: AMDK Aman Dikonsumsi, Ini Klaim Pemerintah

“Kalau ada, seharusnya kadarnya di bawah 0,01 miligram/liter,” jelas Indang. Jadi kalau di atas batas tersebut maka air dianggap di atas mutu, air tersebut tidak akan digunakan dan tidak akan digunakan kembali.”

Mengingat bahaya bromat, pemerintah berharap otoritas kesehatan akan melakukan penilaian proaktif atau pasif terhadap masalah ini.

Berdasarkan ulasan positif, Kementerian Kesehatan selalu melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan AMDK secara acak atau asal-asalan. Sedangkan secara sensitif, perusahaan AMDK melaporkan diri ke Kementerian Kesehatan.

“Jadi aktif atau pasif,” ujarnya. Dan keduanya harus diterapkan agar konsumen terlindungi dengan kualitas air yang mereka minum.”

Indang menambahkan, tidak akan ada toleransi jika kualitas air melebihi standar di luar negeri, khususnya di negara maju. Jika melebihi batas yang diperbolehkan maka izin perusahaan akan dicabut dan air tidak dapat dijual.

“Jadi di atas baku mutu berarti air sudah melampaui batas yang diijinkan. Jika konsentrasinya melebihi kadar mutu maka akan menimbulkan penyakit kronis dan akan menimbulkan penyakit akut,” ujarnya.

Indang juga meminta pemerintah memutuskan reward dan punishment. Jika perusahaan air minum selalu memiliki kualitas produk yang baik, maka pemerintah harus berani memberikan penghargaan kepada mereka.

Namun jika terjadi pelanggaran maka pemerintah harus berani mengambil keputusan, seperti pencabutan izin, hal ini sangat penting karena air adalah sumber kehidupan.

“Jangan menjual air yang terkontaminasi (tidak sehat), karena konsumen tidak mengetahui air itu apa, dan penipuan semakin meningkat,” ujarnya. Untuk itu, Indang menekankan perlunya partisipasi masyarakat yang lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *