Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun

saranginews.com – JAKARTA – Jutaan tenaga honorer masih menunggu jadwal pendaftaran PPPK tahun 2024, termasuk aturan teknis pelaksanaan seleksi pengangkatannya menjadi ASN tipe baru tersebut.

Masih banyak permasalahan pelik terkait rencana pengangkatan anggota kehormatan PNPK yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 agar selesai pada akhir tahun 2024.

BACA JUGA: Demi seluruh peraih, ambil risiko besarkan usulan pembentukan PPPC 2024 secara signifikan

Faktanya, pihak penerima SK pengangkatan PNPK masih mengalami kendala.

Diketahui, Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan pada tahun 2024 sedang dipersiapkan 1,6 juta formasi PANRB yang 100 persennya diperuntukkan bagi calon yang layak.

BACA JUGA: Banyak Guru yang Merasa Resah Usai Diangkat ke PPPC, Apa Masalahnya?

Sayangnya, seperti pada Pilkada PPPK tahun-tahun sebelumnya, persoalan minimnya usulan pembentukan departemen, khususnya pemerintah daerah, terus terulang pada Pilkada PPPK 2024.

Sejumlah pemerintah daerah terang-terangan menyatakan usulan kekuatan formasi CPNS 2024 dan PPPC 2024 disesuaikan dengan mempertimbangkan porsi biaya pegawai dalam APBD.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPC 2024: Kabar Gembira bagi Satpol PP Kehormatan

Dengan demikian, kandungan minyak dalam formasi PPPC-2024 yang disiapkan pusat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Wakil Ketua Komisi

Namun, saat audiensi dengan pengurus Forum Guru Honorer Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) di Senayan, Rabu (17/1), Dede Yusuf merasa prihatin dengan banyaknya entitas yang diusulkan pemerintah daerah.

Minimnya usulan pembentukan PPPC pada 2024 tidak hanya mengkhawatirkan royalti yang tersebar, tapi juga yang tercatat di database BKN.

Masih banyak peraih prioritas satu (P1) yang tak tenang karena belum ada jaminan lolos seleksi PPPC 2024.

Bahkan, P1 tidak perlu lagi mengikuti tes karena sudah lolos PPPK 2021.

“Bagaimana bisa selesai kalau usulan pembentukan PPPK guru honorer pada tahun 2024 sangat minim, bahkan di prioritas pertama (P1) tidak semua orang mendapat pendidikan, apalagi P3-P4,” kata Dirjen Pengajaran dan Pengajaran. Pekerja (Panitia Bea Cukai Negara Dirzhen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nunuk Suriani menanggapinya. com, Minggu (21 April).

Masih banyak lagi pemerintah daerah yang mengajukan formasi namun tidak bergerak cepat atau cepat dalam menyelesaikan tahapan seleksi PPPC tahun 2024.

Menteri Anas seusai rapat pembahasan perkembangan penyampaian PPPK 2024 dengan BKN di Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2024, mengatakan, penyusunan rincian persyaratan ASN 2024 dilakukan pada 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang. sampai bulan April. 30 Agustus 2024.

Namun menurut Menteri Anas, masih ada departemen yang belum menyiapkan proposal rinci, terutama departemen yang mendapat dana cukup besar untuk pembentukannya.

Padahal, pendaftaran PPPC 2024 baru bisa dilakukan setelah menyelesaikan tahap tersebut.

Sebaliknya, dalam rangka seleksi PPPC 2024, BKN belum menyelesaikan verifikasi dan konfirmasi (verval) data honorer yang masuk ke database BKN.

Persoalan lainnya, Peraturan Pemerintah (GD) tentang Manajemen ASN yang seharusnya terbit paling lambat 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, belum juga terbit. dikeluarkan.

Bagaimana pun, aturan teknis setingkat Peraturan Menteri PAN-RB tentang Seleksi PPPC Tahun 2023 harus memuat acuan pada PP Manajemen ASN yang intinya mengatur tentang pengelolaan pegawai yang bukan pegawai. anggota ASN.

Begitu pula dengan pembahasan mengenai pengangkatan beberapa pejabat kehormatan pada pos PPC paruh waktu atau PPC, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai isu baru PPC tersebut.

Dan para pejabat honorer yang ditugaskan di PPPC pun punya permasalahan serius.

Tantangan baru ini dihadapi oleh guru Prioritas Satu (P1) di beberapa daerah seperti Sumatera Barat, Kabupaten Garut dan daerah lainnya.

Ketua Forum Negara Guru Honorer Nilai Ketuntasan Seluruh Indonesia (FGHNLSPI) Hetty Kustrianingsih mengaku banyak menerima keluhan dari guru P1 penerima SK PPPK.

Keluhan mereka terhadap mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam keputusan pengangkatan mereka menjadi PPPC.

Kondisi ini membuat mereka khawatir karena khawatir hasil penilaian tahunan akan mempengaruhi kontrak kerja mereka.

“Guru PPPK khawatir dengan kelanjutan kontrak kerjanya,” kata Hetty kepada saranginews.com, Kamis (23 Mei).

Hetty mencontohkan kasus di Sumatera Barat. Sekolah A diajar oleh seorang guru PPR. Namun sekolah tersebut mempunyai dua orang guru PPR pada mata pelajaran yang sama, sehingga salah satu guru terpaksa mengajar mata pelajaran yang berbeda.

Hetty mengatakan, saat ini guru PPPC yang mengajar mata pelajaran di luar yang ditentukan dalam surat keputusan pengangkatan tetap bertugas.

Namun jika kontrak kerja diberlakukan, hal ini menjadi masalah serius. Sebab, guru PPPC tidak mendapat tempat karena ada ASN juga.

Hetty mengatakan, tidak sedikit guru yang dilantik ASN PPPC tidak diangkat sesuai SK, bahkan ada yang dialihkan gaji pokoknya.

“Dengan demikian, guru-guru utama emeritus telah dicopot. Sebaliknya kalau ada guru ASN, teman P1 yang ditugaskan PPPK terpaksa mengajar mata pelajaran lain,” kata Hetty.

Sesuai instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru PPK yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan keputusan peruntukan disarankan untuk mengoordinasikan tindakannya dengan dinas pendidikan setempat.

Mereka dapat mengajukan permohonan pindahan dan meminta untuk mencarikan sekolah yang masih membutuhkan barang-barang tersebut.

Nantinya, tata cara pelaksanaan tugas (SPMD) akan diubah, namun surat keputusan pengangkatannya tetap.

“Jadi Dapodik itu yang dilirik SPMT. Kalau ganti IC harus usulkan ke kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BCS), jadi lebih sulit,” kata Hetty.

Hetty kembali mengimbau agar para guru PPPK yang mengajar di luar SK tersebut agar menghubungi dinas pendidikan daerah masing-masing untuk mencari solusinya. (Sam/esi/japnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *