Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif

saranginews.com, JAKARTA – Pengacara korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasyim Asy’ari, Aristo Pangaribuan mengaku sedang menyiapkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.

Aristo mengatakan, penambahan alat bukti tersebut dilakukan untuk menjawab pertanyaan yang mengemuka saat sidang perdana perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) yang dinilai berjalan dinamis.

BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari

“Kami menambahkan empat atau lima alat bukti yang cukup penting dan menjadi bahan pertanyaan yang mendominasi topik pertanyaan,” kata Aristo di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5).

Dia menjelaskan, bukti lain juga dilampirkan berupa percakapan yang sangat sensitif. Namun Aristo tidak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Lakukan di Rumah Pegi alias Perong

Menurut Aristos, pihaknya telah menyiapkan 20 alat bukti untuk sidang pendahuluan, meski Hasyim menyebut alat bukti tersebut ditolak.

“Oleh karena itu, persidangannya belum berakhir hari ini. Biasanya tesnya kadang memakan waktu seharian. Namun saat ini belum selesai karena masih banyak klaim yang perlu diusut, ujarnya.

BACA JUGA: Komnas HAM turun tangan dalam kasus Vina Cirebon, terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik

Dia mengatakan, pernyataan Hasyim menimbulkan banyak pertanyaan tambahan bagi Dewas DKPP sehingga pejabat KPU RI dipanggil untuk menghadiri sidang mendatang.

“Pada dasarnya hari ini kami tetap mempertahankan argumentasi bahwa Ketua KPU ini telah menyalahgunakan jabatannya, menggunakan fasilitas resmi untuk kepentingan pribadinya terhadap anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Laut),” ujarnya.

Tes pertama di kantor DKPP RI berlangsung sekitar delapan jam dan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Korban yang menjabat sebagai PPLN Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024 pun turut hadir dalam persidangan.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum dan Opsi Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai terdakwa merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan No. 2 DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik. dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan, dalam pelaporan ke DKPP RI, ada beberapa bukti yang diserahkan yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari.

Ia mengatakan, Hasyim Asy’ari mengutamakan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Barang buktinya sudah puluhan ya, seperti gambar percakapan, foto dan video, serta alat bukti lainnya,” ujarnya.

Maria menjelaskan, bukti tersebut dapat menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memang terstruktur, sistematis, dan aktif.

“Di sini terdakwa juga memanipulasi informasi dan juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” kata Maria (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *