Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer 

saranginews.com, JAKARTA – Isi ketentuan Perjanjian Kerja dan PPPK 2024 bagi pejabat mengejutkan para pegawai terhormat.

Dari hasil rekrutmen PPPC tahun 2021, diketahui tidak ada profesi lain bagi sisa guru yang lolos ujian (P1) yang kemudian disebut prioritas pertama (P1).

BACA JUGA: Pengurus ASN PP Kabar terkini menanti Anda Dear PermenPAN-RB

“Peraturan PPPK tahun 2024 akan membuat teman-teman golongan P1 was-was. Ada kendala kalau siswa P1 bisa digantikan oleh siswa honorer non-P1,” kata Heti Kustrianingsih, Ketua Forum Nasional Guru Honorer Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), kepada JPNN. seluler, Sabtu (11/05).

Heti menemukan permasalahan tersebut meluas di kalangan kelompok terhormat, bahkan menimbulkan kepanikan di wilayah P1 Jawa Tengah (Jateng).

BACA JUGA: Pemerintah daerah berkomitmen melantik ribuan pejabat yang akan menjadi PPPK dan CPNS berakhir tahun ini

Permasalahan tersebut dinilai mendekati kenyataan karena usulan pembentukan PPPK 2024 tidak fokus pada penyelesaian P1.

Berdasarkan informasi dari P1 Jateng, ada 2.990 usulan formasi yang masuk ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA: Asli Pemenang Eliminasi PPPK 2024 Karena Penyakit Gondok

Jumlah P1 di Jawa Tengah kurang lebih 4.000 orang. Nampaknya pemerintah daerah berencana membuka bangunan P1 dan non-P1.

“Oleh karena itu usulan 2.990 formasi akan digabungkan dengan hadiah non-P1. Artinya, formasi P1 bisa digantikan dengan imbalan non-P1,” ujarnya.

Situasi ini membuat P1 Jateng semakin mengenaskan karena khawatir tidak lagi menjadi prioritas. 

Heti juga berharap aturan PPPK 2024 tidak menimbulkan kesimpangsiuran di P1. Ketentuan tersebut, berupa usulan PermenPAN-RB, menghimbau untuk tetap memberikan pengecualian bagi P1 dalam seleksi PPPK tahun 2024.

“P1 harusnya selesai tahun ini karena itu pekerjaan rumah (PR). P1 ini tahun 2021 sudah siap, harusnya selesai dulu baru bisa dilaksanakan lagi,” ujarnya.

Heti mengatakan, belum terbitnya PermenPAN-RB terkait perintah PPPK tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh pejabat terhormat. Pemerintah pusat menginginkan honorarium tersebut habis pada akhir Desember 2024 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan di pemerintahan daerah justru sebaliknya. Masih banyak yang keluar karena kekurangan royalti.

Wajar jika para pegawai yang dihormati merasa bahwa mereka telah menjadi alat politisasi oleh para pejabat dan politisi miskin di daerah. 

Biaya tersebut tidak dibayar penuh karena dianggap sebagai sumber suara untuk kepentingan politik.

“Sungguh menyedihkan bagi karyawan kami yang terhormat. Kalaupun mau jadi ASN, sulit minta maaf meski sudah lulus ujian dan lama mengabdi, ”ujarnya.

Ia berharap pemerintah khususnya MenPAN-RB Azwar Anas dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudritek) menepati janjinya untuk menyelesaikan P1. (esy/jpnn) Pernahkah Anda menonton film terbaru lainnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *