Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya

saranginews.com – BIAK NUMFOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan Pegawai Negeri dengan Kontrak Karya (PPPK) di lingkungan Pemkab Biak Numfor, Papua patut bersyukur.

Pasalnya, para PNS Pemkab Biak Numfor dan PPPK akan segera mendapat laporan kenaikan gaji pokoknya tahun 2024 yang totalnya Rp 2,58 miliar.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk bagi Yang Terhormat Tak Terdaftar di Database BKN

Kurangnya kenaikan gaji kepada 3.948 ASN senilai Rp2,4 miliar dan pembayaran Rp183 juta kepada 349 pegawai PPPK, kata Kepala Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak, Minggu (12). /5).

Gunadi menjelaskan, total pembayaran rappel atas kekurangan kenaikan gaji kepada ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Biak Numfor akan langsung ditransfer ke rekening pegawai masing-masing.

Baca Juga: Geger Aturan PPPK 2024 Lemahkan Posisi P1, Hapus Selektifitas, Gantikan dengan Honor 

Saya berharap proses pembayaran dapat selesai tepat waktu mulai Senin, 13 Mei, dan Selasa, 14 Mei, kata Gunadi.

Gunadi mengatakan, Pemkab Biak Namfar harus membayar kekurangan gaji kepada ASN PNS dan PPPK karena itu adalah hak setiap pekerja.

Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: PPPK 2024 Syaratkan Komitmen Menarik, Terhormat Rampung Tahun Ini, Tapi Tak Pernah Diberi Keputusan

Hanya saja, lanjutnya, pembayaran kekurangan kenaikan gaji PNS dan PPPK tidak bisa langsung dibayarkan karena harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang menjadi dasar pembayarannya.

“Pemkab Biak Namphor telah menerapkan kebijakan pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai, menutupi kekurangan kenaikan gaji PNS dan PPPK akan membantu para pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Kepala BPKAD Gunadi meyakini penyesuaian gaji pokok PNS tidak hanya berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan kinerja ASN dan PPPK, namun juga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian di Kabupaten Biak Numfor.

Berdasarkan data BPKAD, selisih kekurangan kenaikan gaji untuk 3.984 PNS sebesar Rp 2.403.355.266 dan Rp 183.114.234 untuk 349 PPPK. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *