Bea Cukai Edukasi Masyarakat di 3 Daerah Ini Bahaya Rokok Ilegal

saranginews.com, Jakarta – Bea dan Cukai terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat di berbagai bidang.

Pendidikan dilakukan oleh adat dan adat Lhokseumawe, banyuwangi dan kendari.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Mantan Direktur Bea dan Pajak

Direktur Humas dan Konsultasi Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan kegiatan edukasi rutin dilakukan.

“Edukasi biasanya dilakukan melalui aksi langsung atau dengan memposting konten edukasi di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Banten Redeco Petrol Raih Penghargaan Utama

Bea Cukai Lhokseumawe melakukan pembicaraan dengan pedagang pabrik tembakau dan pejabat setempat di Kabupaten Aceh.

Tujuan dari diskusi ini adalah untuk membantu pengusaha tembakau dan memastikan industrinya mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: PT LG Electronics Indonesia Luncurkan Zona Bebas di Bea Cukai Sibitang Bekasi

Provinsi Aceh, khususnya Aceh Tengah dan Benar Meria, berpotensi menjadi daerah tembakau terbaik di Indonesia apabila dikelola dengan baik oleh para pengusaha/masyarakat dan didukung oleh pemerintah daerah.

Sedangkan di Banyuwangi, Bea Cukai dan Bea Cukai menjadi narasumber dalam bimbingan teknis yang diberikan Satpol PP.

Melalui keahlian teknis, kami berharap Satpol PP dapat menjalankan perannya secara efektif dalam pemberantasan rokok ilegal.

Hari ini Bea Cukai dan Bea Cukai Banyuwangi memberikan informasi mengenai strategi pengumpulan informasi, kegiatan pemasaran, jenis produk ilegal, ciri-ciri tembakau ilegal dan kegiatan yang dicapai dalam penerapan tembakau ilegal hingga April 2024.

Bea Cukai Kendari jalin kerja sama pemberantasan tembakau ilegal di Kabupaten Kolaka dan Pomala dengan Subdenpom XIV/3-1 Kolaka.

Dalam operasi pasar baru-baru ini, kedua perusahaan telah bekerja sama untuk menghilangkan pasar tradisional dan tempat-tempat lain di mana barang-barang ilegal dijual.

Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum dan peraturan terkait bisnis tembakau, namun juga merupakan langkah praktis untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kesehatan dan ekonomi akibat tembakau ilegal.

Selain itu, upaya ini akan mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan perdagangan ilegal yang mengancam perekonomian negara.

Kerjasama Bea Cukai dan Subdenpom XIV/3-1 Kolaka memberikan contoh kerjasama yang baik antar instansi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan bersama.

Ensep menyimpulkan: “Langkah ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga dan lembaga dalam menjaga keamanan, melindungi hak-hak sipil, dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.” (jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :

Baca artikel lainnya… KPK Panggil Mantan Direktur Bea dan Cukai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *